
Warga Spanyol di Denda 50 juta (Dok: Lanni)
DK-Tanjungpinang-Seorang WNA Asal Spanyol di deportasi ke negara asalnya dengan menggunakan kapal Yacht miliknya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor imigrasi Tanjungpinang, Aditya Agung Nugroho, SH, Mh, usai temu ramah bersama ibsan media diaula kantor imigrasi Tanjungpinang, Jumat (17/11).
Masih menurut Agung didampingi para stafnya Diketahui bahwa warga negara Adi g (WNA) asal Spanyol tersebut kehabisan solar di perairan Tanjungpinang dimana WNA Asal Spanyol berinisial DS berlayar seorang diri menuju berbagai negara untuk berwisata.
Akibatnya kini WNA Asal Spanyol dikenakan denda Rp50 juta, dimana ia tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak Imigrasi Tanjungpinang. DS juga sempat turun dan akan dilakukan deportasi.
“WNA Asal Spanyol ini sudah diberikan izin untuk berangkat akan tetapi dia tidak tiba pada negara tujuannya”, singkatnya.
Yang bersangkutan dikenakan denda Rp50 juta. Kapalnya kehabisan solar katanya.
“Tapi seharusnya tetap memberitahukan ke Syahbandar maupun Imigrasi.Tujuannya ia kesini karena deviasi,” jelas Adityo di Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Oleh karena itu, pihak Imigrasi Tanjungpinang memindahkan kapal Yacht ini mengingat terdapat ketentuan pada pasal Imigrasi bahwa ketika ada pemeriksaan, alat angkutnya di geser.
“Dalam kapal Yacht ini terdapat satu orang. Jadi kapal itu kami pindahkan karena ada ketentuan di pasal Imigrasi,” pungkasnya.
Kini WNA Asal Spanyol sedang dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Tanjungpinang yang mana nantinya dilakukan deportasi dan akan dikawal hingga batas yang ditentukan.
Penulis: Lanni
Editor: Herman














