
Ranperda APBD 2024 Disetujui (Dok: Lanni)
DK-Tanjungpinang-DPRD Tanjungpinang melakukan Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Akhir Badan Anggaran (bangar) DPRD Tanjungpinang terhadap Ranperda APBD Tahun 2024, Kamis (30/11).
Dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang tersebut sekaligus penandatanganan dan persetujuan bersama antara Pj Walikota Tanjungpinang Hasan bersama pimpinan DPRD Tanjungpinang tentang penetapan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024.
Sidang Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni didampingi wakil ketua dan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan serta disaksikan seluruh FKPD hingga OPD.
Pj Walikota Tanjungpinang Hasan mengatakan Ranperda ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.
“Struktur APBD secara garis besar meliputi pendapatan sebesar Rp986 Milyar. Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp1,091 triliun dan pembiayaan daerah Rp105 miliar,” ungkap Hasan.
Pembahasan Ranperda tahun 2024 dilakukan secara komprehensif dan seksama melalui pembahasan antara DPRD, TAPD beserta SKPD.
Hasil dalam pembahasan ini dituangkan dalam dokumen Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024, pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD telah melakukan efisiensi
Sesuai dengan tingkat kebutuhan belanja SKPD dan melakukan Rasionalisasi belanja serta pengalihan belanja yang dianggap lebih prioritas.
“Hal ini untuk memberikan dukungan terutama peningkatan di bidang infrastruktur dan peningkatan pemenuhan pelayanan dasar kebutuhan masyarakat,” urainya.
Penulis: Lanni
Editor: Herman














