Pemkab Anambas Berhentikan 151 Tenaga Honorer

“Bupati Anambas Mutasi Tenaga Honorer, Pemerintah Akan Gunakan Perusahaan Outsourcing Untuk Tugas Tertentu”

Sekda Anambas (Dok:Bima)

DK-Anambas Sebanyak 151 orang tenaga honorer yang mengabdi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas diberhentikan oleh Bupati Anambas, Abdul Haris, terhitung sejak 1 Januari 2025 lalu. Pemberhentian ini dilakukan karena tenaga honorer tersebut tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk menjadi PPPK adalah memiliki ijazah pendidikan minimal SD dan usia tidak lebih dari 57 tahun. “Mereka tidak memenuhi syarat tersebut,” ungkap Sahtiar saat dikonfirmasi pada Jumat (17/1).

Dari 151 orang yang diberhentikan, sebanyak 91 orang di antaranya tidak memiliki ijazah pendidikan, sementara 60 orang lainnya melebihi batas usia yang ditentukan. “Mereka sehari-hari bekerja sebagai cleaning service, pengantar surat, dan pramusaji,” tambah Sahtiar.

Pemkab Anambas sendiri belum bisa memberikan kejelasan tentang nasib 151 orang honorer yang dipecat ini. Kedepannya, pemerintah akan memanfaatkan perusahaan outsourcing untuk menangani tugas-tugas seperti kebersihan dan pengamanan kantor. “Kami tidak bisa memaksa perusahaan outsourcing untuk menerima 151 honorer yang diberhentikan. Tentunya mereka memiliki kualifikasi yang harus dipenuhi,” jelas Sahtiar.

Rencana ke depan, tenaga outsourcing yang diterima akan digaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Anambas tahun 2025, yang besarnya mencapai Rp 4.080.000 per bulan. “Saat ini kami masih dalam tahap pembahasan, termasuk anggaran untuk pengadaan outsourcing ini, dan belum membuka tender,” pungkas Sahtiar.

Penulis: Bimantara Putra Editor: Herman