
Hasan Sampaikan 4 Ranperda Tahap I Dalam Rapat Paripurna DPRD (Dok: Humpro)
DK-Tanjungpinang – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos menyampaikan pidato penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang tahap I tahun anggaran 2024 dalam rapat Paripuran DPRD, di Ruang Rapat kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (25/3).
Dalam kesempatan itu, Hasan menyampaikan tentang usulan Ranperda untuk dapat dilakukan pembahasan sesuai tahapan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. “Adapun usulan Ranperda tahap 1 tahun 2024 yaitu Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah kota Tanjungpinang tahun 2023-2043 sebagai Ranperda lanjutan tahun 2023, Ranperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, serta Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang penimbunan lahan,” jelasnya.
Dijelaskannya, Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah kota Tanjungpinang tahun 2023-2043 mengenai revisi RTRW Kota Tanjungpinang merupakan momentum yang tepat untuk mengakomodir dinamika dan isu-isu yang berkembang saat ini, serta perkiraan proyeksi di masa yang akan datang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah di kota Tanjungpinang. “Isu-isu strategis yang melatarbelakangi revisi RTRW ini antara lain adalah kawasan sempadan pantai, kawasan hutan, pusat pelayanan kota dan perubahan batas wilayah Kota Tanjungpinang,” sebut Hasan.
Ranperda rencana tata ruang wilayah Kota Tanjungpinang sebagai lanjutan Propemperda tahun 2023, telah dilakukan pembahasan bersama Pansus DPRD dan Tim Pemerintah Kota Tanjungpinang. “Proses Ranperda pada saat ini dalam proses pembahasan di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelum diajukan untuk pembahasan lintas sektor pada Kementerian agraria dan tata ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional,” lanjut Hasan.
Selanjutnya penjelasan Ranperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi. Penciptaan iklim investasi yang kondusif sudah seharusnya menjadi salah satu langkah penting yang harus diprioritaskan Pemerintah Daerah dalam menarik investor untuk berinvestasi serta menjalankan operasional usahanya di daerah. “Tindakan serta upaya untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif dapat diimplementasikan melalui regulasi. Kehadiran regulasi tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik modal dalam menginvestasikan serta menjalankan usahanya. Maka perlu disusun peraturan daerah Kota Tanjungpinang tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi Kota Tanjungpinang,” terang Hasan.
Dengan dimilikinya Peraturan daerah tentang insentif dan kemudahan penanaman modal diharapkan juga berdampak pada peningkatan promosi potensi keunggulan daerah dan peluang investasi di Kota Tanjungpinang baik dari segi program maupun anggaran, sehingga potensi keunggulan daerah dan peluang investasi Kota Tanjungpinang dapat lebih dikenal. Dengan adanya kebijakan ini maka faktor promosi menjadi salah satu bagian yang penting dalam menarik para investor untuk masuk di daerah Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan didasarkan pada upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan bersih. “Arsip yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi, acuan dan bahan pembelajaran masyarakat dan daerah. Dalam penyelenggaraan kearsipan di Kota Tanjungpinang belum maksimal dan masih ditemukan adanya permasalahan minimnya anggaran, rendahnya kualitas sumber daya manusia, kurangnya sarana dan prasarana, serta rendahnya tingkat kepatuhan atau kesadaran oleh penyelenggara pemerintahan daerah terkait pengelolaan kearsipan.
Peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah yang berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional. Perda ini diharapkan dapat menjamin perlindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui pemanfaatan arsip serta penyelenggaraan kearsipan yang merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah. Perda ini juga merupakan penilaian yang penting bagi penilaian kearsipan eksternal bagi pemerintah kota Tanjungpinang.
Terakhir, Ranperda tentang penimbunan lahan. Perizinan berusaha berbasis resiko melalui layanan sistem One Single Submission (OSS) dimana pemerintah kabupaten/kota wajib menggunakan sistem layanan ini dan dilarang menerbitkan perizinan berusaha diluar perizinan berusaha yang diatur dalam peraturan pemerintah ini. “Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Hasan.
Untuk melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat lain fungsi sebagaimana masing-masing diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup dan bangunan gedung. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu untuk mencabut peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang penimbunan lahan.
Terakhir Hasan berharap melalui Ranperda yang diusulkan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan bernegara bagi masyarakat kota Tanjungpinang. “Sehingga kepastian hukum melalui regulasi dalam bentuk peraturan daerah merupakan instrumen yang sangat penting karena dengan adanya peraturan yang bersifat mengikat merupakan cerminan keseriusan pemerintah untuk membina, mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan yang dibuat demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat terutama dalam hal peraturan tata ruang wilayah, kemudahan investasi, kearsipan daerah serta penyelenggaraan perizinan di kota Tanjungpinang,” tutupnya.
Penulis: Budi
Editor: Herman














