DK-Jakarta — Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS, PPPK, TNI/Polri, maupun pejabat negara. Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji pokok mulai Oktober 2025 melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Meski berlaku sejak Oktober, pencairan gaji dengan tarif baru akan dilakukan pada November 2025. ASN juga akan menerima rapel untuk gaji Oktober sehingga kenaikan dapat dirasakan ganda pada bulan tersebut.
Persentase Kenaikan
Kenaikan gaji pokok ASN bervariasi sesuai golongan, yaitu:
Golongan I & II → naik sekitar 8%
Golongan III → naik sekitar 10%
Golongan IV → naik tertinggi, yakni 12%
Kisaran Gaji Pokok Baru
Berdasarkan gaji pokok lama, berikut perkiraan setelah kenaikan:
Golongan I: dari Rp 1.840.800 – Rp 2.901.400 → naik menjadi sekitar Rp 1.987.000 – Rp 3.133.000
Golongan II: dari Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600 → naik menjadi sekitar Rp 2.358.000 – Rp 4.455.000
Golongan III: dari Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700 → naik menjadi sekitar Rp 3.064.000 – Rp 5.698.000
Golongan IV: dari Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200 → naik menjadi sekitar Rp 3.681.000 – Rp 7.138.000
Komitmen Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjadi dorongan semangat dalam memberikan pelayanan publik.
Dengan adanya kenaikan ini, ASN diharapkan semakin profesional, disiplin, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.