Jual Beli Air Mengatasnamakan Mesjid Resmi di Hentikan Warga

Warga Minta Tidak Ada Aktivitas Jual Beli Air Kembali Mengatasnamakan Mesjid

DK-Tanjungpinang-Musim Kemarau Kembali melanda kota gurindam negeri pantun, tentulah air menjadi hal yang sangat sensitif pada kalangan warga. Disaat air menjadi isu yang sensitif tetapi malah ada oknum yang mengatasnamakan masjid di Perumahan Bukit Indah Lestari yang melakukan aktivitas jual beli air melalui fasilitas sumur bor yang dibangun tepat berada di antara fasilitas jalan umum dan paret warga sekitar

Seperti Data yang di himpun oleh DataKepri.com, ternyata usut punya usut pembangunan sumur bor yang berada tepat di jalan perum bukit indah lestari tidak mendapat restu warga sekitar perumahan bukit indah lestari dan ketua RT setempat sehingga warga merasa tidak dan ketua RT merasa tidak dilibatkan dalam pembangunan sumur bor tersebut.

Terlihat pick up yang mengangkut air berbaris dekat sumur bor
Sumur bor yang berada dekat dengan jalan umum

Penghentian itu di lakukan oleh warga saat tepat adanya aktivitas jual beli air (19/8), kemudian warga meminta keterangan salah satu pengurus mesjid, kemudian dia menjawab atas perintah Pak Said yang warga kenal juga sebagai salah satu pegawai kantor urusan agama di Tanjungpinang.

Warga yang kami mintai keterangan yang enggan disebutkan namanya jelas menanyakan dasar kegiatan jual beli air tersebut. “Secara hukum tidak ada legalitas mesjid melakukan kegiatan jual beli air diperbolehkan karena kegiatan jual beli air tidak mendapatkan izin dari warga dan aparat setenpat termasuk ketua RT RW dan tidak ada badan hukum yang jelas mesjid melakukan kegiatan jual beli air tersebut. Kemudian secara Agama seharusnya pak said yang kerja di kantor pejabat agama paham jelas haram kegiatan jual beli air, walaupun air tersebut dalam keadaan berlebih. Disaat kami warga sekitar mesjid kekurangan air tetapi oknum pengurus mesjid seenaknya melakukan jual beli air, jangan seolah olah kami yang zalim kepada mesjid tetapi oknum pengurus mesjid lah yang zalim kepada warga disekitar mesjid, kami tidak ingin air dimesjid di tutup tetapi yang kami inginkan HENTIKAN aktivitas jual beli air yang mengatasnamakan mesjid” Ujarnya kepada Data Kepri.

Akhirnya pada malam hari (19/8), Ketua RT setempat mengumpulkan seluruh warga yang terkena dampak dari pengeboran air tersebut sehingga setelah dilakukan pengeboran sumur mereka kering.

Musyawarah warga yang dihadiri warga blok g dan h yang terkena dampak pembangunan sumur bor bersma pengurus mesjid

Saat pertemuan malam antara warga, ketua RT dan pengurus mesjid (said), said mengaku memang benar mesjid melakukan kegiatan jual beli air itu sudah didiskusikan dengan pengurus mesjid dan uang hasil jual beli air tersebut akan digunakan untuk pembangunan masjid. Dan terkait pengeboran sumur yang dilakukan tidak mendapat izin warga ia menampik itu, ia mengatakan sudah izin kepada beberapa warga dan ketua lorong (ketika ditanyakan perihal izin ketua RT ia tidak memberikan jawaban)Saya akan mencari dasar kegiatan jual beli air tersebut kepada warga.

Warga berpandangan jika masjid ingin melakukan bisa melakukan iuran kepada warga dan selama ini iuran kepada warga, warga juga tidak ada yang pernah melarang jika pembangunan untuk mesjid. Kemudian pembangunan sumur bor ini harus melibatkan semua warga jangan hanya segelintir saja karena ini kebijakan strategis, terkait efek sumur bor memang ada efeknya yang jelas air kami setelah dilakukan pengeboran menjadi kekeringan

Dan akhirnya warga meminta aktivitas jual beli air dihentikan dan air untuk mesjid tetap dialirkan kemesjid. Dan keputusan itu mencapai titik temu.

Untuk diketahui berikut hukum jual beli air dalam islam:

“Dari Iyas bin Abdin ra, bahwa Nabi SAW melarang jual beli kelebihan air.” (HR. Khamsah, kecuali Ibnu Majah. Dan hadits ini di shahihkan oleh Imam Turmudzi)

HR Khamsah artinya, hadits diriwayatkan oleh 5 Imam Hadits, mereka adalah: Imam Ahmad, Turmudzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah.

Hadits di atas diriwayatkan oleh Khamsah, kecuali Ibnu Majah, artinya hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Turmudzi, Abu Daud dan Nasa’i.

Namun bersamaan dengan riwayat tersebut, Imam Muslim dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa (syahid) dengan sanad berbeda, yaitu dari Jabir bin Abdillah, bukan dari jalur Iyas bin Abdin Al-Muzani.

Imam Syaukani mengemukakan,

Bahwa hadits di atas menggambarkan tentang “haramnya” menjual kelebihan air, yaitu kelebihan air dari kebutuhan si pemiliknya.

Kelebihan air yang tidak boleh diperjualbelikan itu mencakup air yang berada di wilayah (tanah) umum, maupun di tanah yang dimiliki atau dikuasai baik oleh perorangan maupun kolektif.

Penjelasan:

Ulama sepakat, tentang haramnya hukum memperjualbelikan air yang terdapat dalam sumbernya, seperti yang berada di sungai, telaga, danau bahkan yang terdapat di dalam sumur. Kendatipun berada di bawah penguasaan pemiliknya.

Disebut sebagai kelebihan air, maksudnya adalah bahwa pemiliknya lebih berhak terhadap air yang terdapat dalam sumber air tersebut, namun ketika ia telah memenuhi kebutuhannya dan dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang membutuhkannya, maka ia tidak boleh menjualnya kepada mereka.

Air tersebut boleh dimanfaatkan oleh orang banyak tanpa kompensasi seperti dalam jual beli (iwadh). Dan jika pemiliknya menjual air tersebut kepada orang yang mengambilnya, maka hukumnya haram dan pelakunya berdosa.

Allahualam (HS)