DK-BATAM-Warga yang membuang air besar atau kecil sembarangan di ruang publik Kota Batam berpotensi dikenai denda administratif hingga Rp500 ribu. Sanksi tersebut diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Batam dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.
Usulan denda itu dibahas bersama tim Pemko Batam di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam, Jumat (6/11). Namun, ketentuan tersebut belum berlaku karena masih dalam tahap pembahasan.
Dalam draf revisi aturan yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial di Kota Batam, terdapat klausul yang melarang setiap orang membuang air besar dan/atau kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai, serta saluran air.
Warga yang melanggar ketentuan tersebut diusulkan dikenai sanksi administratif berupa denda Rp500 ribu.
Selain buang hajat sembarangan, Ranperda itu juga mengatur larangan vandalisme. Setiap orang dilarang mengotori, mencoret, menulis, melukis, atau menempelkan iklan pada dinding, tembok, jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas, hingga fasilitas umum lainnya.
Untuk pelanggaran tersebut, draf Ranperda mengusulkan sanksi administratif berupa kewajiban mengganti kerusakan atau mengembalikan kondisi fasilitas seperti semula, serta denda sebesar Rp1 juta.
Pemerintah juga mengusulkan larangan terhadap kegiatan yang menimbulkan bau, mengotori, atau merusak lingkungan. Ketentuan itu mencakup larangan menyimpan maupun membuang benda berbau menyengat yang berpotensi mengganggu masyarakat.
Sementara itu, sejumlah pelanggaran lainnya dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau kewajiban memperbaiki kerusakan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tersebut, Anwar Anas, mengatakan penyesuaian aturan diperlukan agar regulasi ketertiban umum dapat menjawab perkembangan dan kebutuhan Kota Batam.
Menurut dia, sebagai daerah tujuan investasi, Batam membutuhkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Bagaimana masyarakat, baik orang perorangan maupun badan usaha, bisa merasakan kenyamanan dan keamanan selama berdomisili serta menjalankan aktivitas di Batam,” kata Anwar saat dihubungi, Jumat (6/11).
Sekretaris Komisi I DPRD Batam itu menjelaskan, pembahasan Ranperda juga memperhatikan aktivitas investasi. Menurut dia, ketertiban umum perlu dijaga agar kegiatan usaha tidak terganggu oleh aktivitas yang melanggar ketentuan hukum.
“Ada kegiatan-kegiatan yang tidak legal dan mengganggu pekerjaan umum sehingga bisa merusak investasi dan segala macamnya. Ini juga menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Anwar menyebut sejumlah klausul tambahan masih dibahas bersama pemerintah daerah. Salah satunya berkaitan dengan parkir di pinggir jalan yang dinilai perlu diatur lebih lanjut.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat, termasuk kalangan jurnalis, untuk memberikan masukan terhadap materi Ranperda tersebut.
“Pada intinya ini masih dalam pembahasan dan kami butuh masukan dari teman-teman supaya bagaimana Perda ini ketika hadir nanti komprehensif dan mengikuti perkembangan zaman,” katanya.
Anwar menargetkan pembahasan Ranperda tersebut dapat dirampungkan sebelum Desember atau paling lambat akhir November 2026.
Ia menegaskan, seluruh ketentuan yang tengah dibahas belum menjadi aturan yang berlaku. Pemko dan DPRD Batam masih harus menyelesaikan pembahasan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Perda.














