DK-JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Irjen Pol. (Purn.) Ida Oetari Poernamasasi, mendukung kebijakan Kapolri yang melarang anggota Polri menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah untuk memperkuat kedisiplinan sekaligus melindungi anggota dari potensi risiko penyalahgunaan zat berbahaya.
Ida mengatakan, pengalaman Kapolri saat menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi salah satu faktor yang mendukung pemahaman terhadap persoalan peredaran narkotika dan potensi penyalahgunaan zat berbahaya di Indonesia.
“Kapolri memiliki pemahaman mengenai persoalan peredaran narkotika di Indonesia, mengingat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Pengalaman ini membuat Kapolri memahami berbagai potensi bahaya yang berkaitan dengan penyalahgunaan zat berbahaya,” kata Ida saat berbincang dengan Pro3 RRI, Senin (2/11/2026).
Ia juga menyinggung kebijakan pada masa kepemimpinan Kapolri di BNN, khususnya terkait pelarangan masuknya produk vape.
“Saya setuju dengan larangan ini karena vape mengandung cairan kimia dan memiliki risiko. Penggunaannya juga berpotensi menyebabkan ketergantungan,” ujarnya.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Ida menilai pelaksanaannya harus disertai sistem pengawasan yang jelas dan terukur. Pengawasan dapat dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan masing-masing satuan kerja bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Menurutnya, pimpinan satuan kerja memiliki peran penting dalam mengingatkan sekaligus memastikan seluruh anggota mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Pimpinan memiliki peran penting untuk mengingatkan dan memastikan seluruh anggota mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Larangan tersebut tidak hanya menjadi kebijakan di tingkat pusat, tetapi juga diterapkan hingga ke seluruh jajaran kepolisian,” katanya.
Ida juga menekankan pentingnya aturan tertulis sebagai landasan penerapan larangan penggunaan vape bagi anggota Polri. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diperkuat melalui surat telegram atau surat edaran agar memiliki pedoman pelaksanaan yang jelas.
Dengan adanya aturan tertulis dan pengawasan berjenjang, penerapan larangan diharapkan berjalan konsisten di seluruh lingkungan kepolisian. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan dan memastikan kepatuhan anggota terhadap kebijakan institusi.














