https://dpk.kepriprov.go.id/

Ramai-ramai Ngaku Korban, Nama LS Disorot dalam Pusaran Kasus AMG Pantheon Baubau

kuasa hukum para pelapor, Adnan, S.H., M.H., C.H.L.,

DK – Baubau – Gelombang laporan dugaan investasi bermasalah AMG Pantheon di Baubau terus membesar dan menghadirkan ironi: hampir semua pihak kini mengaku sebagai korban.

Di tengah situasi yang kian memanas, kuasa hukum para pelapor, Adnan, S.H., M.H., C.H.L., menegaskan kliennya mendatangi kepolisian karena tidak lagi dapat mengakses dana yang telah mereka setorkan.

Hingga Jumat (27/2/2026), tercatat sekitar 40 pelapor dengan estimasi korban lebih dari 100 orang, mengingat sebagian pelapor memiliki lebih dari satu akun. Adnan mengungkapkan nilai kerugian korban bervariasi, berkisar antara Rp5,2 juta hingga Rp40 juta per orang.

“Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan yang terus berjalan,” ujarnya.

Adnan menilai perkara ini harus diurai secara menyeluruh, terutama terkait pola perekrutan yang diduga berlangsung berlapis. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri siapa saja yang sejak awal aktif menyosialisasikan platform tersebut kepada masyarakat.

“Kami menghormati setiap langkah hukum, termasuk laporan yang dibuat LS. Namun penting untuk didalami peran pihak yang pertama kali dan secara masif memperkenalkan platform ini,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dinamika terbaru setelah LS turut melaporkan pihak lain. Menurut Adnan, langkah tersebut sah secara hukum, tetapi tetap perlu diuji secara objektif.

“Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang mencoba melepaskan diri dari rangkaian peristiwa. Semua harus dibuka berdasarkan bukti, termasuk jejak digital promosi sejak 2025, Pola komunikasi dengan pihak manajemen, serta bentuk pertemuan yang pernah terjadi,” tegasnya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara telah menutup akses aplikasi AMG Pantheon pada 24 Februari 2026 setelah menyatakan aktivitas tersebut ilegal. Dua hari kemudian, Kamis (26/2/2026), LS melaporkan pihak yang disebut sebagai Prof Michael bersama manajemen aplikasi ke Polres Baubau. Sehari berselang, para pelapor didampingi Adnan resmi membuat laporan pada Jumat (27/2/2026).

Hingga kini, perkara masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum dan belum ada putusan pengadilan yang menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Publik diimbau tetap menunggu hasil penyelidikan resmi sembari meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar.

Penulis: Akbar Editor: Herman