DK-Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan bahwa aturan khusus mengenai ojek online (ojol) saat ini tengah dalam tahap pembahasan. Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut belum dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
“Itu sedang berproses. Tapi tidak dibahas hari ini,” ujar Airlangga kepada wartawan.
Airlangga menjelaskan, fokus utama dari beleid tersebut adalah peningkatan kemanfaatan dan perlindungan bagi para pengemudi ojol, termasuk fasilitas jaminan sosial yang selama ini sudah diterapkan.
“Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKm (Jaminan Kematian). Nanti ada hal-hal lain yang teknis,” katanya.
Meski begitu, Airlangga menepis kabar bahwa aturan baru itu akan membahas soal status kemitraan dan tarif ojek online. “Tidak ada,” jawabnya singkat.
Draf Aturan Ojol Sudah di Meja Menteri Sekretaris Negara
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan tengah menyiapkan aturan khusus tentang pengemudi transportasi online, termasuk ojek online. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa draf aturan tersebut sudah sampai di mejanya untuk dikaji lebih lanjut.
“Kan dari draf itu, kemudian kami pelajari. Masih ada yang perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ungkap Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, pemerintah akan membuka komunikasi dengan berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan industri transportasi daring, mulai dari pengemudi hingga perusahaan aplikator.
Ketika ditanya apakah beleid tersebut juga akan mengatur status pengemudi dan tarif, Prasetyo membenarkan.
“Iya semua (status pengemudi hingga tarif). Terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” tegasnya.
Fokus Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi Ojol
Langkah pemerintah ini dinilai sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan bagi jutaan pengemudi transportasi daring di Indonesia. Selama ini, status kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator kerap menjadi sorotan karena belum memiliki landasan hukum yang kuat.
Jika aturan baru ini disahkan, diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih jelas mengenai hubungan kerja, sistem tarif, serta hak dan kewajiban antara pengemudi dan aplikator.














