Polisi Tangkap Pria yang Mengaku Hacker Bjorka, Sempat Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Sempat Lakukan Pemerasan

ilustrasi data nasabah bocor
ilustrasi data nasabah bocor: (dok: Herman)

DK-Jakarta, 5 Oktober 2025 — Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus seorang pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai hacker Bjorka. Pelaku sempat mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah sebuah bank dan berupaya memeras pihak bank dengan ancaman akan menyebarkan data tersebut.“Benar, ancaman untuk men-share data nasabah tersebut,” kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Upaya Pemerasan Gagal karena Tak Direspons

Menurut Fian, pelaku sempat mengirimkan ancaman kepada pihak bank agar memberikan uang tebusan. Namun, pihak bank tidak merespons ancaman tersebut dan segera melaporkannya ke Polda Metro Jaya.“Belum sempat minta (nominal pemerasan). Karena tidak direspons oleh yang bersangkutan (pihak bank),” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Direktorat Siber melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap WFT di kediamannya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, pada Selasa (23/6).

Sudah Ditahan dan Jadi Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan, WFT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sudah Berselancar di Dark Web Sejak 2020

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa WFT telah aktif di dark web sejak tahun 2020.“Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020,” ujar Fian Yunus, Kamis (2/10).

Selama beraktivitas di dunia gelap internet itu, WFT beberapa kali mengubah identitas daringnya untuk mengelabui aparat penegak hukum.“Pelaku mengubah nama dari Bjorka menjadi SkyWave, ShinyHunter, hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025. Tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya dengan berbagai e-mail atau nomor telepon sehingga sangat susah dilacak oleh aparat,” jelasnya.

Jual Data dengan Mata Uang Kripto

Fian menambahkan, pelaku mengklaim telah mendapatkan data dari institusi luar negeri maupun dalam negeri, termasuk perusahaan kesehatan dan swasta, untuk diperjualbelikan di forum gelap (dark forum).“Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum. Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan crypto currency,” ujarnya.

Polisi kini masih menelusuri jaringan dan transaksi kripto yang digunakan pelaku untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas kejahatan siber tersebut.