
DK-BINTAN – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.235 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima remisi. Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni Remisi Umum (RU) yang diberikan kepada 609 WBP dan Remisi Dasawarsa kepada 626 WBP.
Pemberian remisi ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap positif serta berhasil mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Acara penyerahan remisi berlangsung di lapangan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada Minggu (17/8/2025), dan dihadiri Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djuriatnto, Sekda Zul Hidayat, anggota DPRD Kepri, Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Kakanwil Ditjenpas, serta Kakanwil Ditjenim.
Dasar Hukum Pemberian Remisi
Remisi diberikan berdasarkan sejumlah regulasi penting, antara lain:
• Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
• Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
• Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022;
• SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI:
• Nomor PAS-1343.PK.05.03 Tahun 2025 (Remisi Umum),
• Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 (Remisi Umum dan PMPU untuk Anak Binaan),
• Nomor PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 (Remisi Dasawarsa).
Rincian Remisi Umum
Dari total 713 WBP yang memenuhi syarat, sebanyak 609 orang menerima Remisi Umum dengan rincian:
• Remisi Umum I:
1 bulan (7 orang), 2 bulan (25 orang), 3 bulan (125 orang), 4 bulan (133 orang), 5 bulan (276 orang), 6 bulan (36 orang).
• Remisi Umum II (pidana subsider):
3 bulan (1 orang), 5 bulan (3 orang), 6 bulan (3 orang).
Rincian Remisi Dasawarsa 2025
Remisi Dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun pada HUT RI, dengan pengurangan masa pidana maksimal 90 hari. Tahun ini, sebanyak 626 WBP menerima remisi dengan rincian:
• Remisi Dasawarsa (RD): 90 hari (617 orang).
• Remisi Dasawarsa Pidana Denda (RDPD): 8 hari (1 orang), 10 hari (1 orang), 15 hari (1 orang), 30 hari (6 orang).
Makna Pemberian Remisi
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, menegaskan bahwa remisi bukan hanya soal pemotongan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif WBP.
“Remisi adalah wujud negara yang hadir, memberikan harapan dan motivasi untuk berubah menjadi lebih baik,” ujarnya.
Acara penyerahan remisi juga dimeriahkan penampilan WBP yang membawakan puisi dan lantunan lagu sebagai bentuk ekspresi kebersamaan dalam memperingati Hari Kemerdekaan.
(Lanni)














