DK, TANJUNGPINANG – Pihak kepolisian mengungkap modus satu keluarga kompak mencuri di Toko Buah TR yang berlokasi di Kompleks Bintan Center, Kelurahan Air Raja, pada Kamis (25/07) sekitar pukul 18.24 WIB lalu.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, para pelaku yang terdiri dari empat orang dewasa itu saling berbagi tugas. Bahkan juga melibatkan anak di bawah umur untuk melancarkan aksinya.
Keempat orang itu ialah Katjah alias Ijah binti Kilau (60), Erniwati binti Zainudin (42), Irwansyah bin Zainudin (40), dan Mia Khairani binti Kilau (55). Keempatnya merupakan satu keluarga yang berasal dari Kabupaten Karimun dan memiliki peran masing-masing.
“Para pelaku ini adalah satu keluarga,” katanya, Selasa (30/07).
Katijah, Erniwati, dan Mia bertugas sebagai pengalih perhatian pemilik toko dengan berpura-pura membeli. Sedangkan Irwansyah bertugas sebagai sopir dari mobil rental yang mereka kendarai.
Setelah pemilik toko lengah, keempatnya mengutus dua orang anak yang juga masih keluarga mereka untuk mengambil tas di meja kasir toko.
Alhasil, tas beserta handphone, uang belasan juta, uang pecahan dolar dan ringgit, serta gelang kaki seberat 10 gram pun raib mereka bawa.
Aksi tersebut ketahuan, usai korban menyadari tas miliknya hilang setelah para pelaku datang ke tokonya.
“Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki dan seorang anak perempuan yang mengambil tas tersebut. Kasus ini kemudian ia laporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur,” lanjutnya.
Meski sempat melarikan diri ke Batam, para pelaku akhirnya berhasil dibekuk kepolisian.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


https://dpk.kepriprov.go.id/











