PHK Capai 45 Ribu Sepanjang 2025, Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi

catatan kemnaker

PHK
Pemutusan hubungan kerja (dok:herman)

DK-Jakarta-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2025 mencapai 45.426 pekerja. Angka ini dirilis berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan (Pusdatinaker) per September 2025.

Dari total tersebut, 1.093 pekerja di-PHK pada September 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan Agustus yang mencatat 830 pekerja, namun masih lebih rendah dari Juli dan Juni yang masing-masing mencapai 1.118 dan 1.609 pekerja.

“Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar 20,95% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,”

tulis situs resmi Satudata Kemnaker, dikutip Rabu (29/10/2025).

Tren Penurunan Dibanding 2024

Kemnaker mencatat, total PHK tahun ini lebih rendah dibanding periode yang sama pada 2024, yang mencapai 54.400 pekerja. Tahun lalu, provinsi dengan PHK tertinggi adalah Jawa Tengah, menyumbang 20,64 persen dari total kasus.

Rincian PHK 2025 (Januari–September)

  • Januari: 9.497 tenaga kerja

  • Februari: 17.796 tenaga kerja

  • Maret: 4.987 tenaga kerja

  • April: 3.794 tenaga kerja

  • Mei: 4.702 tenaga kerja

  • Juni: 1.609 tenaga kerja

  • Juli: 1.118 tenaga kerja

  • Agustus: 830 tenaga kerja

  • September: 1.093 tenaga kerja

Kemnaker menyebut lonjakan signifikan pada Februari 2025 menjadi faktor utama penyumbang total PHK tertinggi sepanjang tahun berjalan.

Upaya Pemerintah

Pemerintah terus memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan nasional melalui sistem pelaporan daring Satudata Kemnaker. Selain itu, program reskilling dan upskilling terus digencarkan untuk membantu pekerja terdampak kembali terserap di pasar kerja.

Kemnaker juga menekankan pentingnya dialog industrial antara pengusaha dan pekerja guna mencegah gelombang PHK massal akibat tekanan ekonomi global dan penyesuaian industri.