Penunjukkan Plh dan Plt Sekda Kembali Di Soal, Pemda Buteng Tegaskan Semua Sesuai Prosedur

Ketgam : Kabid Diklat dan Pengembangan BKD Buteng, Mimi Novrianti Maada bersama Kabag Hukum Setda Buteng Aminuhu saat diwawancarai oleh media.
Ketgam : Kabid Diklat dan Pengembangan BKD Buteng, Mimi Novrianti Maada bersama Kabag Hukum Setda Buteng Aminuhu saat diwawancarai oleh media.

DK – Buton Tengah – Penunjukkan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksanaan Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara Kembali disoal. Kali ini sorotan itu datang dari Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Kepulauan Buton (AMMPK) yang disampaikan pada saat rapat dengar dengar pendapat (RDP) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buteng.

AMMPK mengkritik Keputusan Bupati yang menunjuk pelaksana harian (Plh) dan pelaksana Tugas (Plt) Sekda tanpa adanya pemberhentian secara resmi terhadap sekda definitif, Konstantinus Bukide. Menurut mereka, Keputusan tersebut tidak punya legitimasi hukum serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

Selain itu, AMMPK secara spesifik menyebutkan bahwa Bupati Buteng mengabaikan ketentuan yang mengatur tentang kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan membuat Keputusan tanpa pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta koordinasi dengan Gubernur sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, serta Permendagri No. 4 Tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan BKD Buteng, Mimi Novrianti Maada, membantah tudingan AMMPK. Ia menegaskan bahwa penunjukan Plh atau Plt Sekda oleh Bupati Buteng sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penunjukan Plh atau Plt Sekda sudah benar dan tidak bertentangan dengan asas legalitas maupun AUPB seperti yang dituduhkan,” ujar Mimi kepada sejumlah awak media, Rabu (22/10/2025).

Mimi menjelaskan, berdasarkan surat dari Kemendagri Nomor 100.2.2.6/0723/OTDA tertanggal 21 Januari 2025, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto saat itu diminta melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Sekda Buteng sesuai dengan hasil evaluasi kinerja. Namun, SK pengukuhan tersebut tidak pernah dikeluarkan.

“Karena beberapa minggu setelah surat itu keluar, juga muncul larangan bagi kepala daerah untuk melakukan rotasi mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri,” jelasnya.

Menurut Mimi, jabatan Konstantinus sebagai Sekda secara otomatis berakhir karena tidak adanya SK pengukuhan perpanjangan dari Gubernur, sesuai Pasal 133 PP No. 11 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat tertentu.

“Konstantinus dilantik 14 Oktober 2019. Artinya masa jabatan berakhir 14 Oktober 2024, dan tanpa pengukuhan lanjutan, secara aturan masa jabatannya telah berakhir,” katanya.

Sebab pertek BKN Nomor 10319/R-AK.02.02/SD/K/2024 yang menjadi dasar pengukuhan JPT di Buteng tidak ditindaklanjuti oleh Pj Gubernur.

Senada dengan itu, Kepala Bagian Hukum Setda Buteng, Aminuhu, menyatakan bahwa status Konstantinus sebagai Sekda sudah tidak berlaku lagi.

“Sekda dilantik 14 Oktober 2019, maka masa jabatan berakhir pada 14 Oktober 2024. Sesuai PP 11 Tahun 2017, JPT maksimal 5 tahun. Kalau lewat dari itu dan tidak ada pengukuhan perpanjangan, maka statusnya sudah selesai,” kata Aminuhu.

Ia mengungkapkan, evaluasi kinerja sudah dilakukan pada 15 November 2024, dan hasilnya diterbitkan dalam surat BKN pada 28 November 2024. Surat tersebut memberikan rekomendasi pengukuhan, namun dengan batas waktu hanya sampai 25 Februari 2025.

“Karena sampai batas waktu itu tidak ada pengukuhan, maka secara otomatis jabatan Sekda tidak berlaku lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aminuhu juga menjelaskan soal usia pensiun Konstantinus. Dalam UU ASN 2023 disebutkan bahwa batas usia pensiun bagi pejabat nonaktif adalah 58 tahun, sedangkan saat ini Konstantinus telah berusia 59 tahun.

“Terkait pengangkatan Plh atau Plt Sekda, itu murni karena terjadi kekosongan jabatan Sekda. Jangan dimaknai bahwa penunjukan ini karena Sekda masih ada, karena status Sekda sudah tidak jelas secara administrasi dan hukum,” tandasnya.

Pemkab Buteng menegaskan bahwa seluruh proses penunjukan pejabat sementara Sekda dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah juga membantah tudingan adanya pelanggaran kewenangan atau penyalahgunaan administrasi dalam pengelolaan kepegawaian maupun anggaran daerah.

Penulis: AkbarEditor: Herman