Kemenkum Sultra Apresiasi Buteng, Peringkat 4 Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa se-Sultra

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si., saat menyampaikan sambutan mewakili Bupati Buton Tengah dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan Kadarkum dan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra, Kendari, Kamis (30/10/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si., saat menyampaikan sambutan mewakili Bupati Buton Tengah dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan Kadarkum dan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra, Kendari, Kamis (30/10/2025).

DK – Kendari— Komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa mendapat apresiasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Melalui Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, pemerintah pusat menilai Buton Tengah sebagai salah satu daerah yang cukup progresif dalam mendorong terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.

Apresiasi itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, yang digelar Kamis (30/10/2025) di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra, Kendari.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si., yang hadir mewakili Bupati Buton Tengah, bersama Kabag Hukum Setda Buton Tengah, para camat, serta sejumlah kepala desa dan lurah.

Kehadiran rombongan ini menjadi bukti nyata dukungan Pemkab Buton Tengah terhadap penguatan layanan hukum berbasis masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, mulai dari Bupati, Kadis PMD, Kabag Hukum, para camat hingga kepala desa dan lurah, atas komitmen dan langkah cepat dalam membentuk Pos Bantuan Hukum di daerahnya.

“Kami sangat mengapresiasi Pemkab Buton Tengah atas dukungan dan kerja samanya dalam memperluas layanan hukum masyarakat. Hingga saat ini, Buton Tengah menempati peringkat keempat se-Sulawesi Tenggara dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa. Ini capaian luar biasa yang menunjukkan kesadaran hukum masyarakat di Buteng terus meningkat,” ujar Topan.

Kabupaten Buton Tengah menempati urutan keempat se-Sulawesi Tenggara dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra tahun 2025.
Kabupaten Buton Tengah menempati urutan keempat se-Sulawesi Tenggara dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra tahun 2025.


Ia menegaskan, program Posbakumdes adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan di pedesaan.

“Pos Bantuan Hukum ini menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum tanpa harus mengeluarkan biaya. Negara hadir bukan hanya di kota, tetapi juga di desa-desa,” jelasnya.

Topan juga menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, serta bagian dari implementasi nota kesepahaman nasional tahun 2025 antara Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemendes PDTT tentang sinergitas pembinaan hukum dan advokasi masyarakat desa.

Sementara itu, Kadis PMD Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si., yang hadir mewakili Bupati Buton Tengah, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenkumham Sultra dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan.

“Kami di Buton Tengah menyambut baik dan mendukung penuh program pembentukan Posbakumdes ini. Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan para kepala desa agar Pos Bantuan Hukum bisa aktif di setiap desa. Lembaga ini sangat penting untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum dengan cara yang benar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Armin menegaskan bahwa pihaknya mendorong seluruh desa dan kelurahan untuk mengaktifkan Posbakum layaknya Posyandu.

“Harapan saya, semua desa dan kelurahan di Kabupaten Buton Tengah membentuk dan mengaktifkan Pos Bantuan Hukum ini seperti halnya Posyandu. Dengan begitu, persoalan-persoalan hukum di desa bisa diselesaikan di tingkat lokal tanpa selalu harus ke aparat penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Armin juga mengungkapkan bahwa dari 77 desa dan kelurahan se-Kabupaten Buton Tengah, hingga saat ini baru 59 yang telah menyetor Surat Keputusan (SK) pembentukan Kadarkum dan Posbakum.

“Masih ada 18 desa dan kelurahan yang belum menyetor SK. Untuk itu, kami mengimbau kepada para kepala desa dan lurah yang belum menindaklanjuti agar segera menyampaikan dokumennya. Ini menjadi bagian penting dari komitmen bersama dalam mewujudkan desa sadar hukum di Buton Tengah,” tegas Armin.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dan diwarnai diskusi konstruktif antara peserta dan narasumber dari Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra. Melalui kegiatan ini, Kemenkumham menargetkan setiap desa di Buton Tengah dapat membentuk Posbakum secara bertahap dengan dukungan teknis dari pemerintah daerah.

Dengan capaian Buton Tengah yang kini menempati posisi keempat dalam pembentukan Posbakumdes di Sulawesi Tenggara, daerah ini diharapkan menjadi contoh bagi kabupaten lain dalam mewujudkan Desa Sadar Hukum, Masyarakat Berkeadilan.

Penulis: AkbarEditor: Herman