DK-Malang — Seorang perempuan berinisial DA (30) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, tega memaksa adik kandungnya yang masih berusia 17 tahun untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Aksi bejat tersebut dilakukan bersama sang suami HL alias Koko (28) dan seorang teman MVM alias Cipeng (27) yang diketahui merupakan pengedar sabu.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S Soekarno, mengungkap motif di balik perbuatan keji tersebut. Menurutnya, pelaku DA nekat memaksa adiknya menggunakan sabu karena dendam pribadi terhadap orang tua mereka.
“Pelaku adalah saudara kandung. Motifnya dendam pribadi terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik, dan ingin membuat korban merasakan hal yang sama,”
kata Danang kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Dipaksa Nyabu dan Diancam
Dari hasil penyelidikan, tersangka DA membeli sabu dari Cipeng dengan harga Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per paket. Cipeng juga membantu membuat alat isap sabu dari botol kaca yang kemudian dipaksakan kepada korban.
“Karena korban menolak mengisap sabu, ketiga pelaku justru menggunakan sabu bersama. Korban hanya bisa menangis ketakutan,”
ujar Kapolres menjelaskan.
Setelah kejadian, korban akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi. Ketiga pelaku berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Lawang, Kabupaten Malang.
Ancaman Hukuman Berat
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.
“Tersangka akan dijerat pasal berlapis, baik dari sisi perlindungan anak maupun peredaran narkotika,”
tegas AKBP Danang.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Jumat (10/10/2025) ketika korban dijemput kakaknya namun tak kunjung pulang.
Orang tua korban yang curiga kemudian mencari dan melapor ke kepolisian, hingga akhirnya terungkap praktik pemaksaan penggunaan sabu tersebut.














