DK-Mataram — Dua anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, menjalani sidang perdana dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (27/10/2025), dan dipimpin langsung oleh majelis hakim pidana umum.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa disebut memukul, memiting, dan menenggelamkan korban ke kolam renang hingga tewas di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, Lombok Utara.
Peristiwa itu terjadi 16 April 2025 setelah mereka berpesta minuman keras dan ekstasi bersama dua perempuan.
Awal Pesta dan Cekcok di Vila
JPU Ahmad Budi Muklish menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi, korban bersama kedua atasannya berpesta di vila tersebut.
Aris Chandra membawa perempuan bernama Meylani Putri, sementara Kompol Yogi ditemani Misri Puspita Sari — yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Dalam suasana pesta, Aris Chandra sempat memukuli wajah Nurhadi empat kali menggunakan tangan kiri terkepal yang mengenakan cincin logam.
“Pukulan dilakukan dengan sangat keras dan sepenuh tenaga, hingga korban terjatuh dan hanya bisa menjawab ‘Siap salah, Komandan’,”
ujar JPU Ahmad Budi Muklish saat membacakan dakwaan.
Setelah itu, Aris Chandra keluar vila dan meninggalkan Nurhadi bersama Misri di pinggir kolam.
Yogi Murka, Nurhadi Dipiting dan Ditenggelamkan
Sekitar pukul 21.00 WITA, Kompol Yogi keluar dari kamar dan melihat Nurhadi masih bersama Misri — perempuan yang dibayarnya Rp 10 juta untuk menemani pesta.
Masih di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi, Yogi kemudian memiting leher Nurhadi dari belakang dan mengunci tubuh korban hingga tak bisa bergerak.
“Tangan kanan Yogi berada di pangkal leher korban, tangan kiri menggenggam tangan kanan sambil menarik ke belakang. Kaki kanan Yogi mengunci pangkal paha korban,”
jelas jaksa dalam sidang.
Korban mengalami luka parah di lutut, punggung, dan kaki kanan, serta patah tulang lidah dan patah leher, yang menjadi penyebab kematian.
Setelah korban tak berdaya, Yogi mendorong tubuhnya ke kolam dan membiarkannya tenggelam ke dasar air.
“Setelah beberapa saat, Yogi duduk di kursi samping kolam sambil merokok, sebelum akhirnya melompat ke kolam untuk memeriksa kondisi korban,”
lanjut jaksa.
Upaya pertolongan yang dilakukan pelaku sia-sia. Brigadir Nurhadi dinyatakan tewas di tempat.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Mati, serta kemungkinan pasal tambahan terkait penyalahgunaan narkotika.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti forensik.














