Viral Isu “Kendaraan Tunggak Pajak Tak Boleh Isi BBM” — Benarkah?

Baru-baru ini beredar kabar viral di media sosial bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak diperbolehkan mengisi BBM di SPBU

Ilustrasi Pertamina
Ilustrasi Pertamina. (dok : Tangkapan Layar)

DK-Jakarta — Baru-baru ini beredar kabar viral di media sosial bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak diperbolehkan mengisi BBM di SPBU, dan bahwa mobil hanya boleh isi BBM setiap 7 hari sekali, sedangkan motor setiap 4 hari sekali. Namun, kabar ini dibantah tegas oleh Pertamina.

 Bantahan Resmi dari Pertamina

Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa klaim mengenai pembatasan pengisian serta larangan bagi kendaraan pajak mati adalah hoaks alias informasi palsu.

Menurutnya, penyaluran BBM — khususnya BBM subsidi — tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah, dan tidak ada kebijakan baru yang berubah secara ekstrem seperti yang tersebar.

 Kebenaran dalam Penelusuran Fakta

  • Beberapa unggahan di media sosial menyebutkan video antrean di SPBU, disertai tulisan bahwa kendaraan dengan pajak mati tidak dilayani isi BBM.

  • Namun, saat ditelusuri melalui pemeriksaan fakta oleh media, klaim tersebut tidak terbukti dan dianggap sengaja menimbulkan kebingungan.

  • Tidak ditemukan regulasi atau pernyataan resmi dari pemerintah maupun Pertamina yang mendukung klaim bahwa pembatasan jangka hari atau larangan bagi kendaraan pajak mati adalah kebijakan baru yang diterapkan.

 Kesimpulan & Pesan untuk Publik

Apabila kamu menemui informasi bahwa “kendaraan nunggak pajak tidak bisa isi BBM” atau “mobil hanya bisa isi setiap 7 hari, motor setiap 4 hari”, sebaiknya tidak langsung dipercaya. Hingga kini, pihak berwenang menyatakan bahwa kabar itu adalah hoaks dan tidak memiliki dasar hukum atau peraturan resmi.

Untuk memastikan kebenaran, selalu pastikan info dibagikan dari sumber resmi seperti website atau akun media sosial resmi Pertamina dan lembaga terkait — jangan mudah terpengaruh oleh unggahan viral tanpa dasar.

Exit mobile version