DK-Jakarta — Kepala Bareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, mengungkap bahwa dari 295 anak di bawah umur yang ditangkap di 15 Polda selama kerusuhan akhir Agustus 2025, 68 anak tidak diproses melalui jalur hukum. Langkah ini diambil lewat mekanisme diversi—artinya tidak melalui pengadilan.
“Saya tegaskan, 68 anak itu diproses melalui diversi, bukan diseret ke jalur hukum pidana,” ujar Syahardiantono pada konferensi pers di Jakarta Selatan.
Status Proses Hukum Anak-Anak Lainnya
-
Sebanyak 56 anak sudah masuk Tahap II — yakni status tersangka dan berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidang.
-
6 anak ditetapkan berkasnya sudah lengkap (P-21), sehingga bisa segera disidangkan.
-
Sedangkan 160 anak lainnya masih dalam tahap penyusunan atau pelengkapan berkas penyidikan.
Penanganan dan Komitmen Polri
Syahardiantono menjelaskan bahwa penanganan anak dalam kasus kerusuhan tetap mengikuti aturan khusus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu, untuk para pelaku dewasa, Polri memastikan proses penyidikan tetap berjalan secara tegas dan transparan. Ia menyebut kasus kerusuhan ini melibatkan metode provokasi melalui poster, media sosial, grup chat, hingga penggunaan bom molotov dan tindakan kekerasan terhadap fasilitas publik seperti gedung DPRD, Polres, hingga pos polisi.
“Siapa pun yang terbukti cukup unsur dan bukti akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.