DK-Jakarta — Isu kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara kembali mencuat setelah tercantum dalam Perpres 79 Tahun 2025 sebagai salah satu program prioritas pemerintah. Namun Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa dia masih perlu mempelajari terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan final.
Apa yang Tertera di Perpres 79/2025
Dalam dokumen Perpres tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, terdapat satu dari delapan “program hasil cepat” yang memuat rencana kenaikan gaji untuk ASN dan pejabat negara. Kenaikan tersebut juga disebut menyasar guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Apa Kata Menkeu Purbaya
“Saya belum bisa jawab. Saya pelajari dulu ya,” ujar Purbaya ketika ditanya tentang pelaksanaan kenaikan gaji tersebut.
Ia bahkan menyelipkan candaan bahwa jika gaji ASN dan pejabat negara benar-benar naik, otomatis gajinya sebagai menteri keuangan juga ikut naik.
Kenapa Masih Belum Pasti?
Pemerintah masih melihat ruang fiskal dan prioritas anggaran, apakah memungkinkan secara anggaran dalam kondisi ekonomi saat ini.
Walau Perpres sudah menempatkan kenaikan gaji ASN dan pejabat sebagai prioritas, belum ada tanggal atau langkah konkret yang diumumkan mengenai kapan dan seberapa besar kenaikannya.