Per September 2025, 21 Penyakit Ini Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan – Anda Termasuk Berisiko?

Mulai dari operasi plastik untuk kecantikan, pemasangan behel gigi, hingga pengobatan infertilitas

vektor antrian rumah sakit(dok : Tangkapan Layar)

DK-Jakarta – Meski BPJS Kesehatan sering dianggap sebagai solusi berobat gratis bagi masyarakat, ternyata tidak semua penyakit dan tindakan medis ditanggung. Per September 2025, ada 21 jenis layanan kesehatan yang tetap tidak bisa diklaim BPJS, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Artinya, bagi peserta yang membutuhkan penanganan terkait kondisi-kondisi tertentu, seluruh biaya harus ditanggung sendiri meski rutin membayar iuran bulanan.

🔎 Apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Beberapa di antaranya cukup mengejutkan. Mulai dari operasi plastik untuk kecantikan, pemasangan behel gigi, hingga pengobatan infertilitas tidak akan mendapat jaminan biaya dari BPJS. Bahkan, penyakit akibat tawuran, konsumsi alkohol, atau tindak kriminal juga dikecualikan.

Berikut daftar lengkap 21 jenis penyakit/tindakan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB)

  2. Perawatan kecantikan/estetika (misalnya operasi plastik)

  3. Perawatan ortodontik (pemasangan behel)

  4. Penyakit akibat tindak pidana (penganiayaan, kekerasan seksual, dll.)

  5. Penyakit/cedera akibat menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri

  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

  7. Pengobatan untuk mandul/infertilitas

  8. Penyakit akibat kejadian yang tidak dapat dicegah (misalnya tawuran)

  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri

  10. Tindakan medis kategori eksperimen/percobaan

  11. Pengobatan alternatif/tradisional yang belum terbukti efektif

  12. Alat kontrasepsi

  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

  14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai regulasi (rujukan atas permintaan sendiri, dll.)

  15. Perawatan di fasilitas non-rekanan BPJS (kecuali darurat)

  16. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain

  17. Penyakit akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas

  18. Layanan kesehatan khusus TNI/Polri

  19. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain

  20. Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial

  21. Pelayanan yang tidak ada kaitan dengan jaminan kesehatan

⚠️ Kenapa Penting Diketahui?

Banyak peserta BPJS tidak menyadari daftar pengecualian ini, sehingga kerap kaget ketika biaya rumah sakit tidak ditanggung. Padahal, BPJS hanya menanggung layanan kesehatan dasar, pengobatan penyakit umum, dan tindakan medis yang masuk kategori jaminan kesehatan nasional.

Dengan adanya daftar ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak memahami batasan layanan BPJS, serta menyiapkan biaya pribadi atau asuransi tambahan jika membutuhkan penanganan medis di luar cakupan BPJS.