NATUNA  

Pemerintah Kabupaten Natuna Pastikan Praktik Dokter Spesialis di Tempat Lain Sesuai Aturan

“Dokter ASN di RSUD Natuna tetap menjalankan kewajiban di rumah sakit meski praktik di luar”

Dok:Fiska

DK-Natuna Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, memastikan bahwa tiga dokter spesialis yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Natuna meskipun bekerja atau praktik di tempat lain tidak melanggar aturan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan para dokter tetap menjalankan tugas mereka dengan baik di RSUD Natuna.

Dikatakan bahwa dokter-dokter tersebut melakukan praktik secara daring di tempat lain dan tidak meninggalkan kewajiban mereka di RSUD.

Alim Sanjaya menegaskan bahwa selama praktik di luar tidak mengganggu jam kerja di rumah sakit, hal tersebut diperbolehkan.

Meski ada perjalanan dinas yang dilakukan para dokter, Alim menegaskan bahwa perjalanan tersebut adalah untuk kepentingan RSUD Natuna bukan untuk praktik di tempat lain.

Humas RSUD Natuna, Harpen Suryadi, mengonfirmasi bahwa ada tiga dokter yang menjalankan praktik di luar Natuna yakni dua dokter spesialis radiologi dan satu dokter spesialis patologi klinik.

Ia menjamin bahwa meskipun praktik mereka dilakukan di luar Natuna, pelayanan di RSUD tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu.

Praktik yang dilakukan oleh para dokter ini juga dilakukan di luar jam kerja di rumah sakit dan secara daring, sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan yang memperbolehkan seorang dokter praktik di maksimal tiga tempat.

Penulis: Fiska RamandaEditor: Herman