Kepastian Jasa Labuh Jangkar: Tuntutan Majelis Rakyat Kepri kepada Aparat Hukum

MRKR melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi

DK-Tanjungpinang – Majelis Rakyat Kepulauan Riau (MRKR) melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (29/9/2025) terkait persoalan pungutan jasa labuh jangkar di wilayah laut 0–12 mil. Surat bernomor 001/MRKR/XX-IX/2025 tersebut berisi permohonan klarifikasi dan tindakan hukum atas potensi hilangnya pendapatan daerah yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.

Ketua Umum MRKR, H. Huzrin Hood, menegaskan langkah ini diambil bukan karena kepentingan pribadi, melainkan tanggung jawab moral untuk memastikan sumber daya laut memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami melangkah karena ingin memastikan hak fiskal daerah tidak hilang dan rakyat mendapat keadilan,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, MRKR menyoroti dasar hukum bahwa kewenangan pengelolaan ruang laut 0–12 mil berada pada pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Pemprov Kepri bahkan telah menetapkan Perda Nomor 9 Tahun 2017 yang mengatur pungutan jasa labuh sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun sejak 2015 hingga kini, implementasi aturan tersebut disebut tidak berjalan efektif. Dalam APBD 2021, PAD dari sektor jasa labuh ditargetkan Rp200 miliar, namun realisasi jauh dari harapan. Kajian berbagai lembaga menyebut potensi lost income dari jasa labuh mencapai ratusan miliar per tahun – dana yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan masyarakat pesisir .

Melalui surat yang ditembuskan hingga ke Presiden RI, MPR, DPR, DPD, hingga lembaga penegak hukum pusat, MRKR menuntut Kejati Kepri untuk:
1. Melakukan penelaahan hukum menyeluruh terhadap pelaksanaan pungutan jasa labuh.
2. Menghitung potensi kerugian daerah akibat tidak optimalnya implementasi Perda No. 9 Tahun 2017.
3. Memastikan kepastian hukum mengenai kewenangan pemerintah daerah.
4. Mengambil langkah hukum jika ditemukan kelalaian atau penyimpangan.
5. Menyampaikan hasil telaah secara terbuka kepada masyarakat .

Selain langkah hukum, MRKR juga mengajak masyarakat Kepri, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga BEM untuk menyuarakan dukungan dengan membuat surat tertulis kepada Presiden RI atau menyebarkan pesan perjuangan ini. “Doa dan perhatian masyarakat adalah kekuatan kami agar perjuangan ini berjalan dengan baik. Semoga langkah ini menyelamatkan hak rakyat dan memberi kesejahteraan bagi generasi mendatang,” pungkas Huzrin Hood.

 

Penulis: HermanEditor: Agus