Hakim Kabulkan Gugatan, Kuasa Hukum Sebut Ada ‘Main Mata’ di Disnaker
DK-Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan CV. Mitra Bangun Lestari wajib membayar upah lembur kepada mantan pekerjanya, Fandika Andi Chaidir.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Senin, 29 September 2025, dengan nomor perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg.
Dalam amar putusan yang diakses melalui akun e-court kuasa hukum penggugat, majelis hakim menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Fandika, salah satunya menghukum perusahaan untuk membayar upah lembur yang selama ini tidak diberikan.
Kuasa hukum penggugat, Agung Ramadhan Saputra, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
“Pada prinsipnya, putusan hakim harus kita anggap benar,” ujarnya.
Namun, Agung menyoroti adanya kejanggalan dalam proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang. Ia menilai anjuran yang dikeluarkan mediator pasca mediasi pertama dan kedua terindikasi sarat kepentingan.
“Pengaduan kami ke Disnaker adalah soal perselisihan hak normatif, baik terkait hubungan kerja maupun pemutusan hubungan kerja. Tapi anjuran yang keluar justru menggeser persoalan menjadi seolah-olah ini murni perselisihan pemutusan hubungan kerja. Itu menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Agung.
Ia bahkan menduga adanya praktik kolusi di balik keluarnya anjuran tersebut. Menurutnya, pola ini lazim dilakukan agar pengusaha bisa lolos dari kewajiban membayar pesangon.
“Ketika terjadi disharmoni antara pekerja dan pengusaha, cara paling mudah bagi pengusaha untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa menanggung beban pesangon adalah dengan membelokkan masalah. Dan itu hanya mungkin terjadi kalau ada intervensi dari pihak-pihak yang berkecimpung di ranah perselisihan ketenagakerjaan,” ujarnya.
“Kami akan mengajukan kasasi atas putusan ini,” tegasnya.