DK-Jakarta — Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan impor BBM melalui skema “satu pintu” oleh Pertamina. Ia mengatakan bahwa impor BBM yang melibatkan SPBU swasta saat ini berlaku hingga akhir tahun 2025, dan bukan berarti semua impor dikelola hanya lewat satu pintu.
Penjelasan Detail dari Bahlil
Skema impor tambahan digunakan karena stok impor untuk SPBU swasta mulai menipis saat ini. Untuk 2025, kuota impor yang diberikan sudah ditingkatkan menjadi 110 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Contoh: jika sebuah SPBU swasta memiliki kuota impor 1 juta kiloliter pada 2024, maka pada 2025 kuotanya menjadi sekitar 1,1 juta kiloliter.
Untuk tahun 2026, Bahlil menyebut bahwa SPBU swasta akan kembali mendapatkan izin impor secara mandiri. Namun detail kuota untuk tahun depan masih dihitung ulang.
Kolaborasi & Aturan Harga
Di dalam pelaksanaan kebijakan ini, SPBU swasta diberikan pilihan untuk membeli base fuel murni dari Pertamina — artinya BBM tersebut belum dicampur aditif, dan proses pencampuran dapat dilakukan di tangki masing-masing SPBU.
Hal ini diperuntukkan agar SPBU swasta tetap memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan stok dan harga.
Bahlil juga memastikan bahwa harga BBM tidak akan mengalami kenaikan sebagai dampak dari skema impor ini; stabilitas harga dipertahankan dengan mengacu pada harga minyak dunia (ICP).
Catatan Tambahan
Pemerintah masih akan menghitung pangsa pasar (market share) SPBU swasta dalam menentukan kebijakan impor BBM tambahan tahun depan.
Porsi besar penjualan BBM tetap berada di tangan Pertamina (~92,5%), sementara SPBU swasta saat ini hanya menguasai sekitar 1-3%.
Pemberlakuan “impor lewat Pertamina” bersifat sementara dan bagian dari peraturan yang mengatur kebutuhan BBM sebagai industri yang menyangkut hajat hidup masyarakat.