ASN Kepri Jadi Garda Depan Perangi Narkoba dengan Sosialisasi Perda Anti-Narkoba

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri didorong menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan kata sambutan pada sosialisasi Perda Provinsi Kepri Nomor 3 tahun 2024 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Senin (22/9/2025)
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan kata sambutan pada sosialisasi Perda Provinsi Kepri Nomor 3 tahun 2024 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Senin (22/9/2025). (dok : Tangkapan layar)

DK-Kepulauan Riau — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri didorong menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Pemerintah membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada Senin, 22 September 2025 di Aula Wan Seri Beni, Dompak.

 Kegiatan dan Pesan Gubernur

  • Acara sosialisasi diikuti oleh 508 peserta, meliputi pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga ASN dari berbagai jajaran Pemprov Kepri.

  • Dalam kesempatan itu, digelar pula tes urine bagi pejabat dan ASN sebagai bentuk keteladanan.

  • Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa Perda ini jangan cuma menjadi regulasi di atas kertas — tapi harus diimplementasikan secara nyata dan maksimal. “Kita ingin Kepri menjadi kawasan bebas narkoba,” katanya.

 Strategi Ke Depan & Tantangan

  • Pada tahun anggaran 2026, Pemprov Kepri akan memperluas jangkauan program ke kabupaten dan kota.

  • Ansar juga meminta Badan Kesbangpol dan Diskominfo Kepri merancang program edukasi yang lebih masif, termasuk memanfaatkan media sosial agar pesan pencegahan narkoba makin menjangkau masyarakat luas.

  • Ia menggarisbawahi bahwa narkoba adalah ancaman luar biasa (extra ordinary crime), dan bisa merusak generasi muda — bahkan dianggap sebagai salah satu tantangan yang bisa menggagalkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

 Kondisi Kepri & Harapan

  • Kepri diketahui memiliki kerawanan tinggi terhadap kejahatan narkotika, terutama karena statusnya sebagai daerah perbatasan dan kepulauan. Sebuah data menyebut bahwa sekitar 70 persen napi di lapas provinsi ini terkait kasus narkoba.

  • Gubernur berharap agar ke depan tidak ada lagi penangkapan “berton-ton narkoba” di wilayah Kepri — artinya peningkatan pencegahan dan pengawasan.

 Kesimpulan

Sosialisasi Perda Anti Narkoba oleh Pemprov Kepri menetapkan ASN sebagai bagian penting dari upaya pemberantasan narkoba. Dengan kombinasi regulasi, edukasi, inspeksi, dan dukungan kolektif dari pemerintah daerah hingga masyarakat, diharapkan narkoba tidak hanya dilawan di rumah tahanan saja, melainkan dicegah dari akar — sebelum generasi muda jatuh ke dalamnya.