DK-Jakarta — Dalam sidang kasus korupsi impor gula, pengacara Hotman Paris kembali mempertanyakan dampak abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Menurutnya, jika perbuatan utama sudah dihapuskan, bagaimana nasib para terdakwa lain yang disebut “turut serta”?
Ahli pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, hadir sebagai saksi ahli dan menjelaskan bahwa abolisi dari Presiden hanya berlaku bagi Tom Lembong secara khusus — tidak mencakup pihak lain. Artinya, meskipun “unsur pelaku utama” dihapuskan untuk Tom, tidak otomatis menghentikan dakwaan terhadap mereka yang “turut serta”.
“Secara teori, bila unsur perbuatan pelaku utama sudah dihapuskan, semestinya turut serta juga ikut lenyap. Tapi dalam kasus ini, keputusan abolisi hanya untuk Tom Lembong,” ungkap Erdianto di persidangan.
Pertanyaan pun muncul: apakah tindakan ini adil menurut hukum? Hotman berargumen bahwa jika pelaku utama dianggap “tidak pernah melakukan perbuatan”, maka para terdakwa turut serta juga tak bisa dijerat. Erdianto menanggapi bahwa dalam praktik hukum ini menjadi kompleks dan harus dibedakan satu per satu.
Sidang ini juga mengurai soal hukuman korporasi: perusahaan bisa bertanggung jawab pidana jika keuntungan yang diperoleh berasal dari tindakan ilegal dan sesuai ruang lingkup bisnisnya.