DK-SAWAHLUNTO– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sawahlunto bersama 19 wartawan mitra Pemerintah Kota Sawahlunto melakukan studi banding ke Diskominfo Kabupaten Batang Hari, Kamis (5/11/2026).
Kunjungan ini bertujuan mendalami sistem kemitraan media satu pintu yang telah diterapkan Batang Hari melalui Portal Aplikasi Kerja Sama Media (PAKEM).
Melalui PAKEM, seluruh tahapan kemitraan antara pemerintah daerah dan perusahaan media dikelola dalam satu portal daring. Mulai dari pendaftaran, pemenuhan persyaratan, verifikasi berita, hingga administrasi pembayaran, semuanya dilakukan secara digital dan terintegrasi.
Sistem ini telah diterapkan Diskominfo Kabupaten Batang Hari selama kurang lebih dua tahun. PAKEM dikembangkan dari hasil evaluasi atas berbagai kendala dalam peliputan kegiatan pemerintah daerah, terutama persoalan administrasi dan mekanisme kerja sama yang sebelumnya masih berjalan secara manual.
Dalam pemaparannya, Diskominfo Batang Hari menjelaskan, perusahaan media yang ingin menjalin kerja sama wajib melakukan registrasi melalui portal PAKEM dan melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Salah satu ketentuan utama adalah penggunaan rekening atas nama perusahaan media, bukan rekening pribadi wartawan. Selain itu, perusahaan media juga diwajibkan memiliki pewarta yang bertugas di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Saat ini, kemitraan pemberitaan di Batang Hari melibatkan 75 media daring, 9 media cetak, dan 4 stasiun televisi.
Untuk media daring, nilai kerja sama ditetapkan sebesar Rp150 ribu per berita dengan kuota maksimal 10 berita setiap bulan. Setiap berita yang terbit wajib diunggah ke akun media sosial resmi perusahaan media. Tautan publikasi tersebut menjadi salah satu dasar verifikasi oleh Diskominfo.
Ketentuan lainnya juga cukup tegas. Berita kegiatan pemerintah daerah harus tayang paling lambat 24 jam setelah kegiatan berlangsung. Jika melewati batas waktu tersebut, berita tidak dapat diverifikasi untuk pembayaran.
Secara administrasi, Diskominfo akan mengirimkan invoice kepada admin perusahaan media untuk ditandatangani oleh penanggung jawab media. Setelah proses verifikasi dan administrasi dinyatakan lengkap, pembayaran dilakukan langsung ke rekening perusahaan.
Selanjutnya, perusahaan media mengatur sendiri pembagian honorarium kepada wartawan berdasarkan persentase yang telah ditetapkan secara internal.
Dengan pola satu pintu ini, wartawan tidak lagi dibebani kewajiban menyerahkan kliping berita setiap bulan maupun mengurus langsung administrasi pembayaran ke Diskominfo. Seluruh proses administrasi kini menjadi tanggung jawab perusahaan media sebagai mitra resmi pemerintah daerah.
Sistem kemitraan satu pintu ini menjadi materi penting yang dipelajari rombongan Diskominfo Sawahlunto bersama para wartawan. Pengalaman Batang Hari diharapkan menjadi bahan perbandingan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kerja sama pemberitaan antara pemerintah daerah dan media di Kota Sawahlunto.














