Permudah Layanan Kependudukan, Disdukcapil Buton Tengah Ajak Warga Aktivasi IKD

DK – Buton Tengah – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Upaya ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses identitas kependudukan melalui perangkat telepon pintar sekaligus mendukung percepatan transformasi digital pelayanan publik.

Pelayanan aktivasi IKD memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh pendampingan langsung dari petugas, mulai dari proses pendaftaran, verifikasi identitas, hingga aktivasi aplikasi. Melalui pendampingan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami tata cara penggunaan IKD serta manfaatnya dalam menunjang kebutuhan administrasi sehari-hari.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Tengah (Kadisdukcapil Buteng), Hasri, S.Sos menyampaikan bahwa pelayanan aktivasi IKD merupakan salah satu langkah untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah, praktis, dan mengikuti perkembangan teknologi.

“Melalui pelayanan aktivasi IKD, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses identitas kependudukan secara digital. Kami juga terus mendorong masyarakat agar memahami manfaat teknologi dalam pelayanan administrasi kependudukan sehingga pelayanan dapat semakin efektif dan efisien,” ujarnya, Selasa (20/10/2026)

Identitas Kependudukan Digital merupakan identitas kependudukan dalam format digital yang dapat diakses melalui aplikasi pada telepon pintar. Penggunaannya memberikan sejumlah manfaat, antara lain memudahkan masyarakat mengakses informasi dokumen kependudukan tertentu yang telah terintegrasi dalam aplikasi, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik untuk kebutuhan yang menerima identitas digital, serta mendukung proses verifikasi identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan kemudahan akses, IKD juga menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan administrasi kependudukan. Masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital untuk mengakses informasi kependudukan secara lebih praktis. Meski demikian, penggunaan IKD tetap perlu disesuaikan dengan persyaratan masing-masing layanan, dan masyarakat dianjurkan tetap membawa KTP-el fisik apabila diperlukan.

Hasri juga mengimbau masyarakat yang belum melakukan aktivasi IKD agar tidak ragu memanfaatkan pelayanan yang tersedia. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan bantuan dari petugas dalam proses aktivasi aplikasi.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivasi aplikasi IKD, silakan datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Buton Tengah dan menemui petugas kami. Masyarakat juga dapat menghubungi atau menemui pegawai Disdukcapil untuk memperoleh informasi dan pendampingan mengenai proses aktivasi. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan ini,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap keamanan data pribadi saat menggunakan aplikasi IKD. Menurutnya, kemudahan layanan digital harus diimbangi dengan kesadaran dalam menjaga kerahasiaan informasi dan keamanan akses aplikasi.

“Manfaat IKD tidak hanya terletak pada kemudahan mengakses identitas kependudukan, tetapi juga pada dukungannya terhadap digitalisasi pelayanan publik. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi ini dengan benar, menjaga kerahasiaan PIN dan kode keamanan, serta tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas Disdukcapil turut memberikan penjelasan mengenai tata cara penggunaan aplikasi, manfaat IKD, serta langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk menjaga keamanan data. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.

Disdukcapil Kabupaten Buton Tengah berharap semakin banyak masyarakat yang melakukan aktivasi IKD. Sosialisasi dan pendampingan secara berkelanjutan menjadi bagian penting untuk memperluas pemahaman masyarakat, khususnya bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.

Melalui pelayanan aktivasi IKD, Disdukcapil Kabupaten Buton Tengah berkomitmen untuk terus mendukung transformasi digital administrasi kependudukan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, aman, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Penulis: Akbar Editor: Herman