DK – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan dan dokumen yang tersedia pada saat tahapan pencalonan berlangsung.
Afifuddin mengatakan KPU menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.
“KPU RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya,” kata Afifuddin melalui rilis persnya, Rabu (07/10/2026)
Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.
Afifuddin menegaskan proses tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. KPU juga menyebut PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih sah dan berlaku.
Dokumen penyetaraan menjadi dasar verifikasi
Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
Afifuddin menjelaskan bahwa pada saat pemeriksaan, dokumen tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas presumptio iustae causa atau asas praduga keabsahan.
“Keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” ujar Afifuddin.
Menurutnya, surat penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Dokumen yang sama juga telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020.
Saat verifikasi pencalonan Pilpres 2024 dilakukan, dokumen tersebut belum dicabut atau dibatalkan oleh lembaga yang berwenang. KPU menilai dokumen tersebut masih sah dan berlaku sebagai dasar pemeriksaan administratif.
Alasan KPU tidak melakukan klarifikasi
Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.
Namun, KPU menyatakan tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut ketika pemeriksaan dilakukan pada 2023.
Pertimbangan itu didasarkan pada kewenangan instansi penerbit, keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaan dokumen.
Selain itu, KPU menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
“Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2),” kata Afifuddin.
MK soroti prinsip kecermatan dan kehati-hatian
KPU RI juga telah mencermati pertimbangan MK mengenai penggunaan asas presumptio iustae causa dalam proses verifikasi dokumen pencalonan.
Dalam pertimbangannya pada halaman 374, MK menilai penerapan asas tersebut perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Prinsip tersebut diperlukan untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan, termasuk bukti pendidikan yang menjadi dasar surat penyetaraan.
Afifuddin menyatakan menghormati pertimbangan tersebut sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemilu.
“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” tegas Afifuddin.
KPU tegaskan pembagian kewenangan
Afifuddin juga menjelaskan adanya pembagian kewenangan antara KPU dan kementerian yang membidangi pendidikan.
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.
Pembagian kewenangan tersebut menjadi salah satu dasar KPU dalam menggunakan surat penyetaraan sebagai dokumen pemeriksaan persyaratan pendidikan.
Meski demikian, Afifuddin menegaskan tanggung jawab atas proses verifikasi yang dilaksanakan tetap melekat pada KPU.
Dirinya juga menyatakan menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Afifuddin menegaskan KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawab lembaganya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.
“KPU menempatkan penjelasan mengenai proses verifikasi tersebut sebagai bagian dari pertanggungjawaban lembaga atas pelaksanaan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.” Pungkasnya












