Bawaslu Kaji Tata Kelola Dapil untuk Persiapan Pemilu 2029

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan melakukan kajian terhadap tata kelola daerah pemilihan (Dapil) dalam pemilihan umum legislatif (Pileg).

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Herwyn J.H. Malonda, saat ditemui wartawan, usai menggelar diskusi tematik bertajuk 'Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu', di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 2 Oktober 2026.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Herwyn J.H. Malonda, saat ditemui wartawan, usai menggelar diskusi tematik bertajuk 'Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu', di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 2 Oktober 2026.(dok : Tagkapan Layar)

DK-Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan melakukan kajian terhadap tata kelola daerah pemilihan (Dapil) dalam pemilihan umum legislatif (Pileg). Kajian tersebut menjadi bagian dari evaluasi hasil pengawasan Pemilu 2024 sekaligus persiapan menghadapi Pemilu 2029.

Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengatakan, kajian dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah catatan dalam pelaksanaan pengawasan Dapil pada Pemilu 2024.

Herwyn yang juga Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI menjelaskan, pengawasan Dapil menjadi salah satu tanggung jawab divisinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 dan 3 Tahun 2022.

“Memang Divisi SDM Organisasi dan Diklat bertugas sebagai PIC pengawasan Daerah Pemilihan (Dapil). Kita memang dalam Pemilu 2024 kemarin sudah melaksanakan pengawasannya, dari hasil pengawasan itu, memang ada beberapa catatan yang kami jadikan kajian sebagai bahan evaluasi,” kata Herwyn saat ditemui wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/10/2026).

Menurut Herwyn, tata kelola Dapil menjadi salah satu aspek penting yang perlu dikaji dalam penyelenggaraan pemilu. Evaluasi tersebut antara lain mencakup kesesuaian wilayah dalam pembentukan Dapil agar tidak menimbulkan persoalan keterhubungan antarwilayah.

“Dilihat di lapangan, kesesuaian apakah daerah pemilihan ini benar-benar dia tidak ada dapil yang loncat. Misalnya, yang diselingi dengan satu kabupaten yang lain, atau satu wilayah tertentu yang justru membuat terputus dapilnya,” ujarnya.

Kajian tersebut akan digunakan Bawaslu untuk merumuskan catatan dan usulan terkait tata kelola Dapil. Hal ini sejalan dengan langkah Bawaslu melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan Pemilu 2024 sebagai bahan persiapan pengawasan Pemilu 2029.

Herwyn mengatakan hasil kajian tata kelola Dapil juga akan dipersiapkan sebagai salah satu bahan usulan dalam rencana revisi Undang-Undang Pemilu.

“Mumpung sekarang lagi persiapan Pemilu, terutama juga ada rencana Revisi Undang-Undang Pemilu. Maka Bawaslu lagi mempersiapkan usulan terkait dengan daerah pemilihan,” kata Herwyn.

Bawaslu sebelumnya juga menyatakan masa non-tahapan merupakan kesempatan untuk melakukan konsolidasi, evaluasi, dan penguatan kapasitas kelembagaan sebagai persiapan menuju Pemilu 2029.

Evaluasi terhadap tata kelola Dapil menjadi salah satu bagian dari upaya Bawaslu mengidentifikasi persoalan dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu 2024. Hasilnya diharapkan dapat menjadi bahan penyusunan rekomendasi dan penguatan regulasi untuk pelaksanaan pemilu mendatang.