DK-Bandung – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga harga tiket pesawat tetap terjangkau selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemberian stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP).
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengatakan keterjangkauan harga tiket menjadi salah satu prioritas pemerintah menghadapi potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada akhir tahun.
“Terkait persiapan untuk Natal dan Tahun Baru tahun ini yang sudah pasti yang harus kita persiapkan adalah bagaimana nantinya masyarakat masih bisa melakukan bepergiannya dengan harga tiket tentunya yang pasti bisa terjangkau. Itu sudah pasti,” kata Agustinus dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Menurut Agustinus, pemerintah tengah menyiapkan stimulus PPN-DTP untuk mengurangi komponen pajak dalam harga tiket pesawat selama periode angkutan Nataru. Ketentuan mengenai stimulus tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan dan menunggu proses harmonisasi sebelum diterapkan. Agustinus memperkirakan besaran PPN yang ditanggung pemerintah akan mengacu pada tarif yang berlaku saat ini, yakni 11 persen, untuk penerbangan tertentu bagi penumpang di seluruh Indonesia.
Selain stimulus pajak, Kemenhub juga mengkaji penyesuaian sejumlah komponen biaya penerbangan lainnya, termasuk Passenger Service Charge (PSC) dan fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar.
Penyesuaian sejumlah komponen tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keterjangkauan harga tiket ketika permintaan penerbangan meningkat selama masa libur akhir tahun. Namun, kebijakan tersebut masih akan dibahas bersama para pemangku kepentingan terkait.
Pemerintah memastikan setiap kebijakan penyesuaian biaya penerbangan tetap mempertimbangkan keberlanjutan industri penerbangan serta kualitas pelayanan kepada penumpang.
“Harapannya teman-teman airline bisa mempersiapkan armadanya dalam keadaan benar-benar serviceable. Sehingga nanti pada saat pelaksanaan (angkutan) Natal dan Tahun Baru tidak ada lagi pesawatnya tiba-tiba rusak selama periode itu,” ujar Agustinus.
Selain menjaga keterjangkauan tiket, Kemenhub juga menekankan kesiapan armada dan aspek keselamatan penerbangan. Pemerintah akan membuka posko terpadu serta memperkuat pengawasan operasional selama periode Nataru 2026/2027.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara bersama Kantor Otoritas Bandar Udara akan meningkatkan pemeriksaan pesawat sebelum dan selama periode angkutan Nataru. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan armada yang dioperasikan maskapai memenuhi standar kelaikan udara.
Agustinus mengingatkan maskapai agar memastikan seluruh armada berada dalam kondisi laik operasi. Kesiapan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi gangguan teknis yang dapat mengganggu jadwal penerbangan.
Kerusakan pesawat secara mendadak dapat mengganggu rotasi penerbangan dan menimbulkan efek domino berupa keterlambatan perjalanan penumpang, terutama ketika mobilitas masyarakat meningkat.
Kemenhub berharap koordinasi antara regulator, maskapai, dan pengelola bandara dapat menjaga keterjangkauan harga tiket sekaligus memastikan aspek keselamatan dan kelancaran penerbangan selama periode Nataru 2026/2027.












