DK-Jakarta – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyoroti kesiapan pelaksanaan Zero Over Dimension Overloading (Zero ODOL) yang ditargetkan mulai diterapkan pada 2027. ALFI berharap kebijakan tersebut dapat berjalan lancar, namun meminta pemerintah terlebih dahulu menyesuaikan sejumlah regulasi, khususnya terkait Muatan Sumbu Terberat (MST).
Ketua Kompartemen Bidang Angkutan Darat DPP ALFI, Ivan Kamadjaja, mengatakan masih terdapat persoalan regulasi yang perlu diselesaikan sebelum kebijakan Zero ODOL diterapkan. Salah satunya berkaitan dengan ketentuan MST kendaraan yang saat ini masih disesuaikan dengan kelas jalan.
Menurut Ivan, penerapan Zero ODOL tanpa perubahan regulasi MST berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan, termasuk meningkatnya jumlah kendaraan angkutan barang yang harus beroperasi untuk mengangkut volume barang yang sama.
“Kalau Zero ODOL itu tetap dipaksakan berjalan dengan Undang-Undang dan peraturan yang sekarang dengan kondisi baru. Yang terjadi nanti malah keributan-keributan baru dari pemilik truk,” kata Ivan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ivan mengutip data Jasa Marga yang menyebut sekitar 75 persen truk yang melintas di jalan tol terindikasi mengalami kelebihan muatan. Menurutnya, ketika kebijakan Zero ODOL diterapkan, barang yang sebelumnya dapat diangkut menggunakan tiga truk ODOL berpotensi membutuhkan enam truk dengan kapasitas angkut yang sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut, kata Ivan, dapat meningkatkan jumlah truk yang beroperasi di jalan tol. Ia menilai apabila sebagian besar truk ODOL harus beralih ke kendaraan yang memenuhi ketentuan Zero ODOL, diperlukan kesiapan yang memadai agar tidak menimbulkan kepadatan lalu lintas.
Penambahan jumlah kendaraan juga dinilai dapat meningkatkan biaya operasional perusahaan angkutan. Kenaikan biaya tersebut berpotensi diteruskan kepada sektor industri melalui kenaikan tarif angkutan dan selanjutnya memengaruhi harga barang.
“Ujung-ujungnya, konsumen juga yang akan menanggung kenaikan harga barang tersebut. Dan mau tidak mau akan memicu terjadinya inflasi,” ujar Ivan.
ALFI juga menilai penerapan Zero ODOL perlu diselaraskan dengan target pemerintah dalam menurunkan biaya logistik nasional. Rasio biaya logistik terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini disebut berada di angka 14,29 persen, dengan target turun menjadi 12 persen pada 2029 dan 8 persen pada 2045.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional yang berlaku sejak 16 Juli 2026 diharapkan dapat mendorong penurunan biaya logistik, meningkatkan efisiensi rantai pasok, serta memperkuat daya saing ekonomi Indonesia.
“Jadi, dampak dari penerapan Zero ODOL yang terlalu dipaksakan itu tidak sesuai. Ketidaksesuaian dengan rencana Pemerintah sendiri yang mau melakukan reformasi logistik,” kata Ivan.
Ivan meminta pemerintah mempertimbangkan masukan pelaku usaha dan segera mengevaluasi ketentuan MST. Menurutnya, penyesuaian regulasi diperlukan agar penerapan Zero ODOL tidak menimbulkan persoalan baru bagi sektor transportasi dan logistik.
Ketentuan mengenai MST saat ini antara lain mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor.
Dalam ketentuan tersebut, batas MST ditetapkan berdasarkan kelas jalan. Jalan kelas I memiliki batas MST maksimal 10 ton, sedangkan jalan kelas II dan kelas III masing-masing sebesar 8 ton. ALFI berharap ketentuan tersebut dapat dikaji kembali sebelum penerapan Zero ODOL pada 2027.












