Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum terhadap Pelaku Karhutla

Pemerintah Republik Indonesia memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah.Pemerintah Republik Indonesia memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah.

Tenaga Ahli Bakom RI, Dr. Muhammad Hidayat saat menjadi narasumber Podcast Bakom Mendengar.
Tenaga Ahli Bakom RI, Dr. Muhammad Hidayat saat menjadi narasumber Podcast Bakom Mendengar. (dok : Tankapan Layar)

DK-Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah. Langkah tersebut menyasar individu maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar hukum.

Berdasarkan data kepolisian yang dikutip RRI, sebanyak 39 perusahaan telah disegel dan 112 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Karhutla di 10 provinsi. Penindakan tersebut dilakukan setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Inpres tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 30 Agustus 2026.

Tenaga Ahli Bakom RI, Dr. Muhammad Hidayat, mengatakan aktivitas manusia menjadi salah satu faktor penting dalam terjadinya kebakaran hutan dan lahan, termasuk di kawasan gambut. Menurutnya, kondisi iklim seperti El Nino dapat memperparah kekeringan dan meningkatkan risiko kebakaran.

“Presiden telah menginstruksikan penegakan hukum yang sangat tegas terhadap perorangan maupun korporasi yang membakar lahan,” kata Muhammad Hidayat, seperti dilansir dari Youtube RRI Pro3, Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan, penanganan kebakaran di lahan gambut membutuhkan strategi khusus karena api dapat bertahan di lapisan bawah tanah. Oleh karena itu, teknologi pemadaman seperti pompa dan alat nozzle untuk injeksi air ke dalam tanah terus dimaksimalkan oleh Satgas Karhutla.

Pemerintah juga mengerahkan personel gabungan dan sarana udara untuk mengendalikan titik api di sejumlah wilayah, terutama di Kalimantan dan Sumatra. Penanganan dilakukan melalui koordinasi antara Satgas Darat dan Satgas Udara.

Selain penindakan hukum dan pemadaman, pemerintah juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pendekatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong praktik pembukaan lahan tanpa bakar.

Inpres Nomor 11 Tahun 2026 sendiri mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta memperkuat koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat, dunia usaha, dan masyarakat dalam pencegahan serta pengendalian Karhutla.

“Kebakaran hutan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut ketegasan hukum dan tata kelola yang harus ditegakkan secara penuh,” ujar Muhammad Hidayat.

Pengawasan terhadap korporasi pemegang konsesi hutan juga akan terus ditingkatkan oleh kementerian teknis dan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya, sejumlah organisasi sektor kehutanan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tetap didasarkan pada fakta lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kombinasi pencegahan, penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi pemadaman, pemerintah berupaya menekan risiko Karhutla. Perlindungan masyarakat, kualitas udara, dan kelestarian lingkungan menjadi bagian dari tujuan penanganan kebakaran hutan dan lahan secara berkelanjutan.