Kejati Kepri Gelar FGD dan Launching 4 Aplikasi

Kejati Kepri Gelar FGD dan Launching 4 Aplikasi (Dok: Lanni)

DK Tanjungpinang-maraknya permasalahan Judi Online belaka gan ini, menginspirasi Kejati Kepri menggelar Forum Group Discussion (FGD)di Aula Baharudin Loppa Kejati Kepri, Kamis (18/7).

Pada FGD ini mengambil tema Judi Online Dalam Perspektif Tindak Pidana dan KUHP Baru serta Dampak Sosial Bagi Masyarakat Kepri.

Dalam FGD ini juga diisi narasumber oleh Prof, DR Syahlan SH MH (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Prof DR HM Soerya Respationo (Guru Besar Universitas Batam), Ferdi Cahyadi S.Kom M.Cs (Dosen Teknik Informatika UMRAH) dan DR Hasim As’ari M,Si (FKUB Provinsi Kepri).

Soerya Respationo menyampaikan maraknya Judi Online di Indonesia termasuk di Kepri telah menimbulkan dampak negatif yang meresahkan bagi masyarakat

“Judi online tidak hanya memengaruhi individu yang terlibat langsung, tetapi berdampak pada keluarga dan komunitas secara keseluruhan,” ujarnya

Judi atau perjudian kata Soerya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.

“Dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak ditemui pengertian dari istilah judi/perjudian, Undang-Undang ini hanya mengatur masalah hukuman sebagaimana tercantum pada Pasal 426 dan 427,” jelas Soerya.

Ia menambahkan, Judi online menurut UU ITE, dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE yakni UU No 11/2008 sebagaimana telah dirubah UU No 19/2016 tentang Informatika dan transaksi elektronik yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian

“Perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 27 ayat (2) diatas UU No 19 tahun 2016 memberikan sanksi hukuman berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Milyar,” terangnya.

Usai pemaparan dari 4 Nara sumber dilakukan juga sesi tanya jawab. Dengan para undangan yang terdiri dari berbagai elemen termasuk akademisi.

Selanjutnya Kejati menyerahkan cendera mata untuk 4 Nara sumber yang dilanjutkan launching 4 aplikasi terbaru yang ditandai dengan pemencetan bell oleh Kejati, Teguh Subroto S.H, M.H.

Pelaksanaan kegiatan ini disejalankan dengan hari jadi Adyaksa ke- 78.

Penulis: LanniEditor: Herman