
Mediasi gagal, Gugatan Acai Lanjut Kepersidangan (Dok: Lanni)
DK Tanjungpinang-gugatan yang dilayangkan Acai melalui penasehat hukumnya (PH), Fauji Salim S.H, M.H, and partner yang diketuai majelis hakim Boy Sailendra akhirnya gagal menemuh jalur mediasi yang di fasilisator hakim M. Ikhsan.
Perkara no 70 yang terdaftar di Pn Tanjungpinang ini, sudah beberapa kali menjalani sidang mediasi namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya hari ini, Rabu (17/7) tanpa kehadiran kepala desa (kaded) Kamali Labosa yang sedang dirawat dirumah sakit. sidang dinyatakan gagal. Dan lanjut ke sidang gugatan selanjutnya.
Pihak pengugat Jo Sun Huat: Buruh harian lepas, Warga Negara Indonesia, tinggal di Desa Berakit, Kec. Teluk Sebong, Kab. Bintan. Dan
Suhariyadi/Acai: Petani/Perkebun, Warga Negara Indonesia, tinggal di Desa Berakit, Kec. Teluk Sebong, Kab. Bintan. Didampingi kuasa hukumnya Fauji Salim sebenarnya bersedia menerima kavling pengantu dari para tergugat tetapi harus beserta kunci. Artinya kavling penganti tersebut tidak berupa tanah kosong namun harus ada bangunan rumah yang siap huni.
Namun hal ini tidak disanggupi kades Kamali Labosa. Sebelum keputusan sidang mediasi hari ini pihak mediator sudah melakukan kaukus dengan pihak tergugat yang mana keberatan kades selaku tergugat I ia tidak bisa mengunakan dana desa tanpa persetujuan masyarakat.
Sementara Iwan Kadli dan Saparuddin bersedia Menganti kavling Acai.
Yang mana para tergugat adalah Tergugat:
I. Pemerintah RI c.q. Pemerintah Desa Pengudang.
Tergugat II Iwan Kadli: Wiraswasta, tinggal di Desa Pengudang, Kec. Teluk Sebong, Kab. Bintan.
Tergugat III Saparudin: Buruh harian lepas, tinggal di Desa Pengudang, Kec. Teluk Sebong, Kab. Bintan.
Dan turut Tergugat:
1. Mustakim: Warga Desa Pengudang.
2. Mira Asfarina: Warga Desa Pengudang.
Penggugat mendalilkan bahwa mereka telah menguasai dan menempati tanah seluas ± 4 hektar sejak tahun 1989, yang diperoleh dari Tjoe Sun Lin. Namun, setelah PT. BMW melepaskan hak atas lahan tersebut pada tahun 2018, pemerintah Desa Pengudang memberikan kebijakan bahwa setiap orang hanya boleh memiliki satu kavling seluas ± 900 m², yang mengurangi lahan milik penggugat tanpa ganti rugi yang memadai.
Fauji Salim, selaku PH penggugat, menyatakan pihaknya siap menjalani proses persidangan gugatan yang masih menunggu jadwal dari majelis hakim PN Tanjungpinang.














