Ironis, Pegawai Lapas dan Honorer Pemko Terlibat Narkoba

Ironis, Pegawai Lapas dan Honorer Pemko Terlibat Narkoba (Dok: Lanni)

DK-Tanjungpinang– keterlibatan pegawai lapas umum dengan jabatan kasubag tata Usaha (TU) dilapas umum erungkap saat konfrensi pers di Mapolresta Tanjunginang, Rabu (6/12). Bahkan untuk pegawai lapas umum melibatkan satu keluarga, ibu dan anak. Perempuan berhijab tersebut menurut kasat narkoba AKP Arsyad Riyandi usai konfrensi pers, sebagai pemakai dengan tes urin positif dan sianak sebagai pengedar. Narkoba tersebut diperoleh dari napi yang kemudian diberikan kepada tersangka ESD alias BD.

Sebelumnya, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkapkan, ESD merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lapas Umum Tanjungpinang. Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat terhadap anaknya yakni RKAP yang diduga mengedarkan barang haram tersebut.

“Didapatlah tersangka RKAP als RM di parkiran komplek Bintan Mall dengan barang bukti satu paket sabu di bawah satu gram,” jelasnya.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan ke kediaman RKAP. Di kediamannya, pihak kepolisian kembali menemukan sejumlah narkotika jenis sabu seberat 3,9 gram.

Kala itu, ibu RKAP yakni ESD sempat berusaha membuang sabu tersebut ke kloset kamar mandi. Namun, aksinya ketahuan pihak kepolisian.

“Ia (ESD) buang ke kloset tapi bisa kita amankan. Ternyata, ESD adalah PNS Lapas Umum di Km. 18. Sekarang tindak lanjut dari pemeriksaan dan melengkapi berkas,” ujarnya lagi.

Masih Heribertus “Dia dapat sabu ini dari napi umum di kantin. Kita sudah sampaikan agar lebih tegas di sana karena bukan ranah kita. Ini sudah kesekian kali,” jelasnya.

Tak hanya itu, ESD kemudian memberikan barang haram itu ke anaknya yang berstatus mahasiswa. Kemudian putranya menggunakan dan menjual barang tersebut.

Perlakuan itu juga, telah dilakukan selama berbulan-bulan dan tidak hanya satu napi saja yang suplayer bagi ESD.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih mendalami keterlibatan pihak lain atas peredaran narkotika jenis sabu itu.

Sementara itu, ESD mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengungkapkan, narkotika didapat kemudian untuk anaknya itu tidak pernah dalam jumlah besar.

“Saya menyesal sekali. saya tidak pernah menyuruhnya menjual. tidak pernah dalam jumlah besar. Hanya untuk pemakaian saja,” katanya.

Selain pengungkapan kasus di lapas umum batu 18, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki, meyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi di sekitaran parkiran Mesjid Al – Qanaah Jalan Batu Kucing, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Kemudian Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP ARSYAD RIYANDI, S.IP., M.H. memerintahkan anggota Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki dengan inisial RRS (33 Tahun) pekerjaan honorer.

Adapun dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka RRS ditemukan 1 (satu) buah Kotak Rokok RAVE warna hijau yang sempat di jatuhkan oleh tersangka ke bawah pada saat diperiksa. Yang mana terhadap kotak rokok tersebut di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisi 6 (enam) butir Pil berlogo IRON MAN warna Hijau diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi. Tersangka RRS mengaku bahwa barang diduga Narkotika tersebut adalah miliknya.

Kemudian turut diamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, yaitu berupa 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG warna Hijau beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam dengan No Pol BP 2156 AT.

Kemudian Pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2023, sekira pukul 18.25 Wib, Sat Resnarkoba melakukan pengembangan terhadap tersangka RRS atas kepemilikan barang yang diduga Narkotika jenis Ekstasi, dan mengaku memperoleh barang diduga Narkotika tersebut dari tersangka RA als AM (31).

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau Putih dengan No Pol BP 2093 WH yang pada saat itu dikendarai oleh tersangka RA als AM (31) , ditemukan pada bagian Dashboard berupa 1 (satu) buah kotak rokok RAVE warna hijau yang didalamnya terdapat 5 (lima) butir Pil berlogo IRON MAN warna hijau diduga narkotika jenis Ekstasi.

Tersangka RA als AM (31) juga mengaku bahwa masih mememiliki Narkotika jenis Ekstasi lainya sebanyak 3 (tiga) butir di dalam kotak Rokok Rave warna Merah yang disimpan Tersangka RA als AM (31) di dalam bantal warna merah muda di Gudang Staff PUB CLASIX Komplek Bintan Mall, Jalan Pos, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang.

Dan 7 (tujuh) butir pil Ekstasi di dalam Kotak Rokok Marllboro warna Merah yang disimpan Tersangka RA als AM (31) di rumah tempat tinggalnya di Jalan Ahmad Yani No.32 Km.5 – Kota Tanjungpinang, tepatnya di dalam Lemari Tersangka RA als AM (31).

Kemudian Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan di PUB CLASIX Komplek Bintan Mall dan pemeriksaan di rumah tempat tinggal Tersangka RA als AM (31) tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan barang yang diduga Narkotika jenis Ekstasi sebagaimana pengakuan Tersangka RA als AM (31).

Lain dari itu juga turut diamankan barang yang diduga ada kaitannya sehubungan terjadinya dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka RA als AM (31) tersebut, yaitu berupa 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna Hitam beserta kartu didalamnya.

Arsyad Riyandi menegaskan tersangka atas nama RRS merupakan honorer pemko. “Iya honorer pemko”, sebutnya.

Penulis: Lanni

Editor: Herman