DK-Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima langsung keluhan masyarakat Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, terkait kinerja Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. Masyarakat menilai tindakan pengawasan rokok ilegal oleh Bea Cukai justru menyasar warung kecil, bukan para distributor besar.
Menurut laporan yang diterima, tindakan Bea Cukai dianggap tidak menyentuh akar permasalahan dan malah merugikan pedagang kecil.
“Mereka (Bea Cukai) lebih banyak merazia warung-warung kecil daripada membasmi distributornya langsung. Ini sama saja tetap memberikan kehidupan bagi para cukong-cukong besar. Mereka seperti tutup mata dan telinga,”
ujar Purbaya saat membacakan laporan masyarakat di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025).
Janji Tindak Tegas dan Bentuk Tim Khusus
Menkeu Purbaya menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengerahkan jajarannya di Kementerian Keuangan. Ia juga berkomitmen membasmi para cukong rokok ilegal, termasuk oknum aparat yang melindungi mereka.
“Katanya banyak backing-nya, backing-nya paling orang Bea Cukai juga. Ada juga yang lain-lain, tapi yang jelas akan kita bereskan itu,”
tegasnya.
Purbaya mengungkapkan, tim khusus telah disiapkan untuk menangani persoalan rokok ilegal. Tim itu terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Kita sudah siapkan tim khusus dari staf di Bea Cukai dan Pajak untuk menindak para pelaku besar di balik peredaran rokok ilegal,”
kata Purbaya.
Bea Cukai Diminta Serahkan Daftar Cukong
Menkeu meminta seluruh kantor wilayah Bea Cukai di daerah melaporkan daftar nama cukong yang terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan tindakan hukum akan segera dilakukan terhadap nama-nama yang terbukti terlibat.
“Bea Cukai pasti tahu siapa saja cukong-cukongnya. Nanti saya minta mereka buat daftar di setiap daerah. Kalau ada gangguan atau barang masuk yang terkait dengan cukong itu, langsung kita proses hukum,”
ujar Purbaya menegaskan.
Rokok Ilegal Masih Jadi Masalah Nasional
Peredaran rokok ilegal masih menjadi salah satu tantangan besar bagi pemerintah, terutama di wilayah perbatasan seperti Karimun, Batam, dan Tanjungpinang. Modus yang sering digunakan antara lain penyelundupan tanpa pita cukai, pemalsuan pita cukai, serta distribusi melalui jalur laut skala kecil.
Data DJBC menunjukkan, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai triliunan rupiah per tahun. Pemerintah berupaya memperkuat pengawasan melalui operasi pasar, patroli laut, dan sinergi dengan aparat penegak hukum daerah.