DK-Bintan — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan baku narkotika jenis ekstasi dalam bentuk kristal dan serbuk dengan total 9.390 gram di Perairan Selat Riau, Selasa (7/10/2025).
Keberhasilan ini berawal dari Kapal Patroli Keamanan Laut Tim F1QR Lanal Bintan yang mencurigai suara mesin motor tempel berkecepatan tinggi di tengah perairan. Tim segera melaksanakan penyekatan dan pengejaran terhadap kapal yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Penggagalan penyelundupan narkotika berawal saat tim patroli mendengar deru mesin berkecepatan tinggi. Lanal Bintan langsung melaksanakan penyekatan di Perairan Selat Riau,”
ujar Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., dalam konferensi pers di Mako Lanal Bintan, Rabu (8/10/2025).
Kronologi Penangkapan
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim Lanal Bintan mendeteksi satu unit speed boat mencurigakan melintas di Perairan Selat Riau. Kapal patroli segera melakukan pengejaran, namun pelaku berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti ke laut.
Pada pukul 01.20 WIB, speed boat jenis viber bermesin 40 PK ganda merek Yamaha berhasil dihentikan. Pemeriksaan dan penggeledahan langsung dilakukan terhadap kapal dan dua pelaku yang berada di dalamnya.
Barang Bukti Narkotika
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan delapan kantong plastik berisi bahan baku narkotika yang diduga ekstasi dan kokain, dengan rincian sebagai berikut:
-
Serbuk kristal seberat 3.882 gram
-
Serbuk merah seberat 2.000 gram
-
Serbuk abu-abu seberat 872 gram
-
Serbuk putih (diduga kokain) seberat 2.636 gram
Total keseluruhan: 9.390 gram
Selain itu, ditemukan pula barang bukti tambahan, di antaranya:
-
1 paket sabu-sabu dan alat hisap (bong)
-
1 paket alat cetak pil ekstasi
-
2 unit power bank
-
1 unit handphone Oppo
-
4 bungkus rokok Sampoerna
-
Beberapa peralatan mesin
Dua Kurir Diamankan
Dua tersangka, AM dan AG, berhasil diamankan di lokasi.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa bahan narkotika tersebut berasal dari seseorang berinisial MM di Johor, Malaysia, dan rencananya akan dibawa ke Tanjungpinang.
“Tersangka AM mendapat instruksi melalui telepon dari seseorang berinisial FR dengan imbalan sebesar Rp50 juta per orang untuk sekali pengiriman,”
ungkap Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto.
Berdasarkan keterangan, FR diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang atas kasus narkoba.
AM mengaku telah tiga kali menjadi kurir narkotika dan pernah dipenjara atas kasus serupa, sedangkan AG baru pertama kali terlibat atas ajakan AM.
Barang Bukti Diserahkan ke BNN Kepri
Seluruh barang bukti narkotika diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk uji laboratorium dan memastikan jenis zat yang ditemukan, apakah benar merupakan ekstasi dan kokain.
Sementara itu, kedua tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di BNN Kepri.