Jakarta, 2 Oktober 2025 — Sejumlah biro perjalanan haji dan umrah yang tergabung dalam Asphuri (Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia) menyerahkan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang sedang diselidiki oleh lembaga antirasuah itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
“Ini terkait dengan pengembalian uang benar, ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain,” ujar Asep, dikutip dari DetikNews.
Pengembalian Uang Jadi Petunjuk Aliran Dana
Asep menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan oleh sejumlah biro travel akan menjadi bahan pendalaman bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Menurutnya, pola aliran uang dalam kasus ini diduga mengalir dari jemaah, ke biro travel, hingga ke oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
“Bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jemaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kemenag dan seterusnya. Dan ada beberapa yang masih nyangkut di sana-sini,” jelas Asep.
KPK menilai langkah pengembalian uang ini sebagai salah satu bentuk itikad baik dan kooperatif dari pelaku usaha penyelenggara haji dan umrah untuk membantu proses penegakan hukum.
KPK Juga Terima Pengembalian Uang dari Himpuh
Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari biro perjalanan di bawah asosiasi Himpuh (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hal itu menunjukkan adanya kerja sama dari pihak swasta dalam membantu penyidikan.
“Ini tentu menjadi berita positif bahwa biro-biro perjalanan ini juga kemudian kooperatif terhadap proses penyidikan KPK, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, juga mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dengan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ini,” ujar Budi pada Selasa (30/9).
KPK Telusuri Dugaan Kickback dan Kuota Tambahan
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini diduga melibatkan pemberian kuota tambahan haji khusus yang tidak sesuai prosedur dan disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
KPK tengah menelusuri adanya dugaan kickback (uang balas jasa) dari penyelenggara haji kepada oknum pejabat di Kemenag sebagai imbalan pengaturan kuota tersebut.
Meskipun belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi, lembaga antikorupsi itu memastikan penyidikan berjalan dengan hati-hati untuk memastikan setiap aliran dana dapat ditelusuri secara transparan.