DPR Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa Lakukan Redenominasi Rupiah

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah saat sesi doorstop di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah saat sesi doorstop di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).(dok : Tangkapan Layar).

DK-Jakarta — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
Ia menilai, kebijakan tersebut harus melalui kajian komprehensif agar tidak memicu gejolak ekonomi, terutama inflasi.

“Pastikan dulu pertumbuhan ekonomi stabil, aspek sosial dan politik terkendali. Terutamanya kesiapan teknis pemerintah terpenuhi,” ujar Said kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Said menekankan, penghapusan tiga angka nol di belakang rupiah bukan hanya soal perubahan nominal, tetapi juga menyangkut persepsi publik dan stabilitas harga.

“Jangan dikira ini hanya soal menghilangkan nol di belakang, dampak inflatoirnya bisa luar biasa,” katanya.

Redenominasi Masuk Agenda Strategis Kemenkeu

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa rencana redenominasi akan dijalankan dengan penuh kehati-hatian.
Kebijakan tersebut akan diatur melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, yang kini masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, Jumat (7/11/2025).

Jaga Stabilitas Ekonomi dan Kepercayaan Publik

Purbaya menjelaskan, redenominasi rupiah tidak akan mengubah nilai tukar atau daya beli masyarakat, melainkan menyederhanakan sistem transaksi agar lebih efisien dan mudah dipahami.

Pemerintah juga berkomitmen memastikan seluruh tahapan disertai sosialisasi luas, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional selama proses transisi berlangsung.

“Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, bukan mengurangi nilai uang masyarakat,” tegas Purbaya.