Masyarakat petani Kecamatan Asam Jujuhan PT TKA segera berikan 20% Kebun Plasma

DK-Dharmasraya– Masyarakat Petani dua Nagari yakni Nagari lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan tigo (Batu kangkung) Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Propinsi Sumatera Barat, menuntut perusahaan kelapa sawit PT TKA segera merealisasikan janji kebun plasma sebesar 20% bagi masyarakat

sejak beroperasi sampai saat ini pola kemitraan kebun plasma yang wajib diserahkan kepada petani tak kunjung dipenuhi oleh pihak perusahaan tersebut.

Salah seorang Tokoh masyarakat Alahan Nan tigo Lubuk Besar, Hermanto Datuak Patiah, mengatakan pada awak media kepada pihak perusahaan yakni PT TKA agar menjalankan kewajibannya untuk memberikan 20% perkebunan plasma kepada masyarakat untuk bertani ,”ucap nya
Kamis 3/07/2025.

Ucap Datuak Hermanto lagi, berpengangan dan landasan pada surat gubernur, dan surat rekomendasi dari bupati segala perjanjian dan kesempatan yang telah dibuat yang sudah kami lampirkan dengan jelas.

Berharap PT TKA, kewajiban membangun kebun plasma 20% untuk masyarakat segera di realisasikan atau diberikan kepada masyarakat, tujuan untuk kesejahteraan.

bertahun-tahun pihak perusahaan kelapa sawit menguasai di tanah kami , selayaknya masyarakat nagari Alahan Nan tigo dan Nagari Lubuk besar diberikan kesempatan 20% segera kebun plasma sawit,”jelasnya.

Ungkap Datuak
Hermanto lagi,”
peruntukan Plasma untuk masyarakat ini dari perusahaan sudah 3 (tiga) tahun terkatung katung.

oleh karena itu demi keadilan dan kesejahteraan serta itikad baik
dari pihak PT.Tidar kerinci Agung (PT. TKA), segera berikan 20%, jelas nya.

Tambah Nya lagi, tokoh masyarakat serta elemen pemerintahan kita sudah melakukan pertemuan dengan bupati dan menyampaikan permasalahan mengenai 20% lahan untuk masyarakat dari perusahaan yang sudah terkatung selama tiga tahun,agar segera terselesaikan dengan baik.

Kewajiban perusahaan 20% untuk masyarakat secepatnya diberikan, sehingga kesejahteraan, pemerataan bagi ekonomi masyarakat secara berkesinambungan berjalan dengan baik,”tutupnya

terpisah anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya Muhammad Yasin,saat awak media konfirmasi melalui via WhatsApp, permintaan masyarakat 20% terhadap perusahaan sawit mengenai untuk perkebunan plasma tersebut.

Ia,menjabar kan sesuai hajatan dan keinginan Besar pemerintahan terhadap masyarakat untuk kesejahteraan berkeadilan dan mashalatan bersama

” Setiap perusahaan yang memiliki IUP dan izin perusahaan berdasarkan Permentan Nomor 26 tahun 2007 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan serta Undang Undang Nomor 39 tahun 2014, tentang perkebunan, disebutkan perusahaan wajib menyiapkan kebun masyarakat minimal 20 persen, terkait penyiapan kebun masyarakat atau plasma,”jelas nya.

Kewajiban alokasi untuk plasma ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Pasal 11 ayat (1) aturan tersebut menuliskan perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar, paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun perusahaan.

Permentan No 98 Tahun 2013 perubahan dari Permentan 26/2007, pasal 15 ayat (1) yang berbunyi: ‘Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektare atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-B atau IUP.”

revisi UU 39/2014 tentang Perkebunan, pasal 58 yaitu Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Intinya secara regulasi aturan dan peraturan dan perundangan undangan disitu sudah di perjelas,”ucap Muhammad Yasin komisi II ini.

Tambah nya lagi,”hendak dengan regulasi yang jelas seharusnya tidak ada alasan bagi perusahaan tidak memberikan 20% plasma perkebunan kepada masyarakat, bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Jadi,dengan begitu dampak positif dan keselarasan berjalan dengan baik dan saling memiliki masyarakat tinggal dekat dengan perusahaan,namun masyarakat seolah tidak rasa memiliki,oleh karena itu berikanlah kesempatan tersebut kepada masyarakat jadi sama sama saling memiliki, berikanlah hak 20% untuk masyarakat tersebut oleh pihak perusahaan sehingga keselarasan sosial dan ekonomi berjalan dengan baik dan merata,”tutupnya.

Penulis: AfriyantiEditor: Herman