DK-SUMBAR-Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI,bertujuan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendapatkan modal usaha, untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.
Manfaat Kur tersebut untuk Meningkatkan kapasitas daya saing usaha, Mendorong pertumbuhan ekonomi, Menyerap tenaga kerja, dan Mengurangi angka kemiskinan.
perhatian masyarakat Indonesia terfokus pada program KUR.Antusiasme tinggi muncul dari mereka yang berharap mendapatkan KUR, terutama dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).Untuk mendukung kemajuan UMKM dan kesejahteraan bagi masyarakat,
Tahun 2025 pemerintahan mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 triliun untuk mendukung program KUR di sejumlah daerah.
Program ini,dirancang untuk membantu UMKM agar dapat mengembangkan usaha bagi masyarakat banyak.
BRI memegang peran kunci dalam penyaluran KUR. Hanya saja, keinginan pemerintah meningkatkan UMKM tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat di pedesaan.
ini lah yang terjadi Salah satu Bank unit Tanjung ampalu Kecamatan VII Koto, Kabupaten,Sijunjung , Sumatera Barat.
masyarakat yang menginginkan mendapatkan KUR untuk kemajuan usaha mereka demi meningkatkan perekonomian, tetapi berbanding balik dengan harapan mereka.
banyak calon nasabah KUR kerap kali mendapat perlakuan tak berperikemanusiaan dari pihak Bank unit Tanjung ampalu khususnya Tim survey yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ulah Kelakuan Tim survey yang bersikap arogansi ini yang ditugaskan oleh Bank BRI Unit Tanjung ampalu, menjadi keluhan sejumlah masyarakat di wilayah Kecamatan VII Koto.
Bukan tanpa alasan,bunga nama samaran calon nasabah yang telah mendaftar sebagai pemanfaat KUR mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dan kecewa lantaran sikap tim survey tersebut.
meski berkas dilengkapi dan sudah menunggu, tim survey juga belum datang maupun informasi pemberitahuan, ucapnya pada awak media Kamis 4 Juli 2025.
Beber bunga lagi,kita telah menunggu dan berharap
tidak ada informasi ataupun tim survey datang akhirnya kita datangi pihak bank, ternyata jawaban dari pihak BRI unit Tanjung ampalu,tidak bisa meminjam KUR, arus ada tambahan agunan,ucap bunga’ menerangkan.
Mendengar hal tersebut, tentu sang nasabah berujar tapi minjam KUR di bawah plafon 100 juta tanpa agunan, jelas bunga menceritakan pada awak media.
di sinilah Dugaan dan rasa curiga nasabah bahwa telah terjadi pilih kasih atau sistem pendekatan antara tim survey dengan calon nasabah lainnya.
Bahkan informasi yang diperoleh Tim media dilapangan Adanya beberapa informasi dari masyarakat diantaranya:
1. Buruknya pelayanan BRI unit Tanjung ampalu kepada nasabah serta sikap arogansi Karyawan BRI.
2. Adanya praktek penyaluran KUR yang tidak sesuai prosedur.
3. Adanya penyalahgunaan pemakaian nama masyarakat dalam penggunaan pinjaman oleh oknum karyawan BRI (asep) informasi yang di dapat sudah 50 orang nama yang terpakai ,sampai saat ini masyarakat koto VII merasa sangat dirugikan imbas terkena dampak BI cheking,
4. tak sedikit nasabah yang kerab kali korban gratifikasi dari tim survey.
Hal inilah yang menjadi keresahan bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Miris nya lagi mengakui jika mereka kerap kali mengeluarkan sesuatu demi memuluskan urusan mereka untuk mendapatkan KUR, yang sesungguhnya sudah diperuntukkan untuk rakyat.
“Kalau kita tidak ada pengertian mana mungkin kita bisa dilayani di Bank, jadi apa boleh buat kami harus ikuti itu pak,”ucap salah nasabah agar nama tidak dicantumkan
Ironisnya,semua nasabah yang dijumpai meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Sebab, mereka sudah menjadi mitra KUR Bank BRI Jika benar hal tersebut terjadi, maka tentu menjadi kegagalan bagi Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah dalam hal memakmurkan masyarakat melalui program KUR.
Sebab, dikandaskan oleh oknum-oknum pegawai Bank BRI yang tidak berjalan di atas aturan yang berlaku.
“Miris nya lagi temuan di lapangan berdasarkan keluhan masyarakat, mereka terkesan dinomorduakan dalam mengajukan KUR berbeda dengan peminjam kredit komersial.
Misalnya nasabah merasa dipersulit dalam pengajuannya, dan persetujuan kredit memakan waktu yang lama,”
Sebagai informasi umum
sesuai dengan Permenko No 1 tahun 2023,”
Tidak mewajibkan agunan untuk KUR dengan plafon Rp 50 sampai dengan Rp 100 juta.
Namun kenapa pihak BRI unit Tanjung ampalu tidak melakukan dan berpedoman pada Ketentuan sesuai Permenko No.1 tahun 2023 untuk KUR 50 sd Rp.100 juta ,tidak diwajibkan agunan. Sejak Ketentuan tersebut dikeluarkan.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak BRI unit Tanjung ampalu,(Refles Malin bonsu)