Pemko Sawahlunto Perluas Perlindungan bagi Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemko Sawahlunto Perluas Perlindungan bagi Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan (Dok: Afriyanti)

DK-Sawahlunto-Pemerintah Kota Sawahlunto memperluas perlindungan bagi pekerja rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, dan Wakil Wali Kota, Jeffry Hibatullah, pada Kamis 15/05/2025 menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 620 petani di Mal Pelayanan Publik (MPP) Muaro Kalaban.

Penyerahan kartu kepesertaan ini menandai perluasan cakupan perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Sawahlunto. Sebelumnya, program ini telah mencakup tenaga keagamaan, tokoh adat, tukang ojek, dan pekerja sektor informal lainnya.

“Pemko Sawahlunto berkomitmen memberikan perlindungan sosial dan ekonomi bagi pekerja rentan,” kata Riyanda. “Kami berharap program ini dapat meringankan beban keluarga jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian.”

Program JKK dan JKM ini memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Dengan penambahan petani sebagai penerima manfaat, Pemko Sawahlunto menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial dan ekonomi bagi pekerja rentan.

Dalam kesempatan yang sama, Riyanda menandatangani perpanjangan kerja sama antara Pemko Sawahlunto dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi pekerja rentan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Sawahlunto,” kata Riyanda.

Dengan demikian, Pemko Sawahlunto terus berupaya memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya, khususnya pekerja rentan.

Penulis: AfriyantiEditor: Herman