
DK-Tanjungpinang- Operasi Kepolisian (Ops) Penyakit Masyarakat (Pekat) tahun 2025 telah berlangsung sejak tanggal 1 – 14 Mei 2025.
Terhitung selama 1 minggu telah berlangsung dari Operasi ini, Polresta Tanjungpinang berhasil menindak kejahatan-kejahatan dan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kota Tanjungpinang.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolresta Tanjungpinang yang disampaikan Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik.
Ia menyampaikan, hasil dari Operasi Pekat tahun 2025 di Polresta Tanjungpinang, bahwa jajarannya berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Curat dan melaksanakan penindakan Tindak Pidana Ringan (tipiring) dengan hasil penindakan menjaring 18 orang mabuk karena Miras.
“Tindak pidana curat yang terjadi selama 1 minggu ini, ada 1 kasus yang terjadi dan telah kita tindak lanjuti, kemudian pelaku juga telah kita proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, tanggal 6 Mei 2025 tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku curat spesialis pembobol rumah.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang menambahkan, “tanggal 8 & 9 Mei 2025, Sat Samapta Polresta Tanjungpinang melaksanakan penindakan Tipiring perbuatan penyakit masyarakat, dari hasil itu kita berhasil menindak perbuatan penyakit masyarakat yakni miras atau meminum-minuman beralkohol yang terjadi di Jembatan Dompak dengan 18 orang tersangka,” tambah dia.
Atas penindakan Tipiring jenis miras tersebut, para tersangka yang terlibat sudah ditangani lebih lanjut oleh Polresta Tanjungpinang dan kini para tersangka telah mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya.
“Jajaran Polresta Tanjungpinang akan menindak tegas terukur segala sesuatu bentuk aksi kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang,” tutup Iptu Sahrul Damanik.