
DK-Tanjungpinang-Ketua BPW KKSS Kepri, Ady Indra Pawennari, mengingatkan Polres Lingga agar bersikap adil dan profesional dalam penegakan hukum. Ia menyoroti dugaan perlakuan tidak setara terhadap laporan warga biasa dan laporan Kepala Desa Tinjul, Amrin. Hal ini disampaikan Ady yang juga menjabat bendahara PWI Kepri di Tanjungpinang, Sabtu (10/5-2025)
Ady menyampaijan hal ini setelah menerima pengaduan keluarga empat warga KKSS Lingga—Sudirman, Hamsari, Hernandi, dan Mansyur—yang ditahan Polres Lingga atas dugaan pengancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), terkait konflik tanah di Desa Tinjul pada 16 April 2025.
Menurut Ady, persoalan bermula saat Hernandi hendak memasang patok di lahan yang dibeli ayahnya dari almarhum Cameng. Ia dihadang Kepala Desa Amrin dan dua orang lainnya yang membawa senjata tajam dan mengklaim tanah tersebut sudah dihibahkan ke pemerintah desa.
Hernandi melaporkan kejadian itu ke Polsek Singkep Barat pada 10 Februari 2025, tapi tidak diproses. Sebaliknya, laporan Amrin pada 23 April 2025 langsung ditindaklanjuti oleh Polres Lingga dengan penahanan terhadap empat warga tersebut.
“Laporan Hernandi hanya dicatat sebagai laporan informasi dengan Pasal 335, sementara laporan Amrin langsung jadi laporan polisi dan diproses dengan Pasal 336. Ini bentuk nyata ketimpangan,” ujar Ady.
Ady menegaskan KKSS Kepri akan mendampingi keluarga tersangka secara hukum dan menguji dugaan penegakan hukum yang diskriminatif.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika penegakan hukum tebang pilih, kami akan lawan,” tegasnya.