
DK-Buton Tengah – Bupati Buton Tengah (Buteng) Dr. Azhari, S.STP.,M.Si menunjuk Asisten III Setda Buteng, Samsuddin Pamone sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda). Hal itu disampaikan oleh Azhari saat ditemui diruang kerjanya oleh awak media. Jum’at (09/05/2025)
Azhari mengatakan, penunjukkan Plh Sekda bertujuan untuk mengisi kekosongan Jabatan Sekda sejak dirinya dilantik sebagai Bupati Buton Tengah. Ia mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur bahwa jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk Sekda, hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Setelah masa jabatan 5 tahun, perlu dilakukan evaluasi kinerja dan kompetensi untuk menentukan apakah jabatan dapat diperpanjang atau tidak.
“Menurut pemahaman saya jabatan Sekda di Buteng itu kosong, kewenangannya saya ambil alih, maka saya tunjuk Pelaksana Harian (Plh),” katanya
“Saya mengikuti pemahaman hukum saya pak konstan itu sudah lebih dari 5 (lima) tahun menjabat jadi sekda. Pada saat dia (Konstantinus) jadi Pj. Bupati dia sudah lima tahun lebih. Sesuai undang-undang JPT itu setelah 5 tahun mereka di evaluasi kembali,” kata Azhari
“Saya tunggu dari pihak Provinsi untuk melantik dia sebelum saya jadi Bupati tapi tidak ada juga. Kalau sesuai Undang-Undang dia tidak langsung ke jabatan semula,” sambungnya
Mantan Rektor USN Kolaka itu membeberkan bahwa Konstantinus Bukide sudah melakukan langkah untuk memperpanjang jabatannya sebagai Sekda Buteng. Namun proses itu menurut Azhari sangat tidak rasional.
“Dia (Konstantinus Bukide) membentuk panitia untuk mengevaluasi jabatan Sekda. Dia bentuk panitia untuk menilai dirinya sendiri. Kan ini tidak masuk akal,” bebernya
Lanjut, Azhari juga sudah menerima surat dari Pemerintah Pusat yang menyatakan bahwa Konstantinus Bukide dapat diperpanjang menjadi Sekda Buteng. Namun dirinya masih akan menilai tentang kelayakan jabatan Sekda Buteng
“Surat dari jakarta dinyatakan bahwa dapat diperpanjang. Artinya dapat juga tidak diperpanjang. Berarti kalau dia (Konstan) sekda maka saya harus lantik SK baru, bahwa dia (Konstan) layak untuk jadi Sekda Buteng selanjutnya.” Pungkasnya