Wali Kota Sawahlunto Dukung Kepastian Hukum Tanah Ulayat Melalui Pendaftaran

Pendaftaran Tanah Ulayat Mendapat Angin Segar dari Wali Kota Sawahlunto (Dok: Afriyanti)

DK-Sawahlunto – Dalam upaya melindungi hak dan keberlangsungan wilayah adat, Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra pada 04/05/2025 membuka kegiatan sosialisasi pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN di Savannah Talawi . Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat adat tentang mekanisme pendaftaran tanah ulayat dan manfaatnya dalam melindungi hak serta keberlangsungan wilayah adat.

Dengan pendaftaran tanah ulayat, masyarakat adat dapat memiliki pengakuan resmi dari negara terhadap eksistensi mereka. Langkah ini juga mencegah alih fungsi atau kehilangan tanah ulayat tidak sah, serta meminimalisasi potensi konflik atau sengketa lahan di kemudian hari. Pendaftaran tanah ulayat dinilai sangat strategis sebagai bentuk pengakuan resmi negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat.

Wali Kota Riyanda Putra menyatakan dukungannya terhadap proses ini, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis untuk melindungi aset komunal masyarakat adat, menghadirkan kepastian hukum, dan menghindari konflik atau sengketa lahan di kemudian hari. Dukungan ini menunjukkan komitmen pemerintah setempat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dengan demikian, diharapkan proses pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat adat di Sawahlunto. Kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat adat tentang pentingnya pendaftaran tanah ulayat dan manfaatnya dalam melindungi hak-hak mereka.

Dalam sambutannya, Wali Kota Riyanda Putra juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adat dalam proses pendaftaran tanah ulayat. Beliau berharap bahwa dengan kerja sama yang baik, proses pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat adat di Sawahlunto.

Dengan dukungan Wali Kota Riyanda Putra, diharapkan proses pendaftaran tanah ulayat dapat menjadi langkah awal bagi masyarakat adat di Sawahlunto untuk memiliki pengakuan resmi dari negara, kepastian hukum, dan menghindari konflik atau sengketa lahan di kemudian hari.

Penulis: AfriyantiEditor: Herman