
DK-Tanjungpinang -Laporan Polisi Nomor : LP/A/25/IV/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tanggal 22 April 2025 akhirnya dikembangkan dan menetapkan 2 orang yang terjaring narkoba ditetapkan sebagai tersangka setekah melewati beberapa proses termasuk tes urin.
menurut kasat narkoba polresta Tanjungpinang, Lajun Sianturi, Sabtu (26/4-2026) menceritakan kronologi penangkapan 2 orang tersebut.
Bermula Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 lalu, sekira pukul 14.10 Wib di Parkiran Wisma Pesona di Jl. D.I. bPanjaitan Km. 8 Kelurahan Air Raja Kecanatan Tanjungpinang timur, Tanjungpinang.
Tersangka Y, Laki-laki, Karyawan Airnav.
Dijelaskan kasat narkoba,
Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekira pukul 14.10 Wib, di Wisma pesona di JI. D.I. Penjaitan Km.8 Kel. Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan Penangkapan terhadap seorang Laki-laki inisial Y. Penangkapan dilakukan sehubungan adanya informasi seorang laki laki tersebut di duga memiliki, menguasai Narkotika 1 (satu) paket berisi Kristal diduga Narkotika jenis Sabu & 1 (satu) butir Tablet berlogo MAYBACH warna Merah Muda diduga Narkotika Jenis Ekstasi.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki-laki dewasa inisial J.
Dr lelaki berinisial J diamankan 1 (satu) unit Handphone & Buku rekening BCA.
Barang bukti (bb)
Dari Y didapati 1 (satu) paket berisi Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik klip dengan berat kotor 1,11 gram beserta
1 (satu) butir Tablet berlogo MAYBACH warna Merah Muda diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Ekstasi dibungkus plastik klip dengan berat kotor 0,56 gram;
Seperangkat alat hisab sabu/bong,1 (satu) unit Handphone
,1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA SCOOPY warna putih
sedangkan dari J 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Fantasy Silver beserta kartu didalamnya,1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA.
Pasal yang disangkakan kepada keduanya yakni Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. keduanya masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.